MAJENE — Ketegangan memanas di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Sejumlah wartawan lokal mendesak Bupati Majene untuk segera mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyusul polemik pengelolaan dana penyebarluasan informasi media online tahun anggaran 2026 yang dinilai tidak transparan dan memicu kegaduhan di kalangan jurnalis.
Poin Utama Desakan:
Desakan pencopotan Kepala Dinas Kominfo Majene oleh jurnalis lokal.
Dugaan penyelewengan dana media sebesar Rp200 juta yang dinilai tidak tepat sasaran.
Kronologi dan Pemicu Kegaduhan
Kegaduhan ini bermula dari temuan dan keluhan salah seorang wartawan lokal Majene terkait distribusi anggaran publikasi media online yang dikelola oleh Dinas Kominfo. Dari total alokasi anggaran media sebesar Rp200 juta untuk Tahun Anggaran 2026, muncul kejanggalan dalam pencairan dana:
Pencairan Kilat: Proposal yang diajukan pada bulan Agustus dilaporkan sudah bisa cair pada bulan September di tahun yang sama. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya kapasitas manajerial Kadis Kominfo dalam memimpin perangkat daerah yang menaungi para jurnalis.
Konsentrasi Anggaran: Anggaran yang seharusnya dapat mengakomodir sekitar 35 media online mitra pemerintah daerah, diduga justru hanya terkonsentrasi pada dua media online saja.
Isu Pembelian Kamera: Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan pemotongan atau penyunatan dana khusus wartawan sebesar Rp30 juta yang diisukan akan digunakan untuk pembelian kamera.
Akibat situasi yang dinilai merugikan dan tidak adil bagi sebagian besar media mitra, salah satu perwakilan wartawan akhirnya resmi melaporkan Kepala Dinas Kominfo Majene ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana Rp200 juta yang dinilai tidak tepat sasaran.
Tinjauan Tata Kelola dan Sorotan Dokumen
Sorotan terhadap Dinas Kominfo Majene tidak hanya berhenti pada persoalan distribusi anggaran, melainkan juga merambah ke aspek administrasi dan regulasi keuangan daerah:
Kejanggalan Dokumen Administrasi: Ditemukan dokumen surat penawaran publikasi kegiatan yang justru ditujukan langsung kepada Bupati Majene, lengkap dengan disposisi bertanggal 17 Agustus 2026, alih-alih melalui alur semestinya ke Kepala Dinas Kominfo selaku pimpinan OPD pelaksana.
Dugaan Setoran Dana: Muncul informasi mengenai dugaan adanya aliran atau setoran dana kembali kepada Kepala Dinas setelah anggaran media dicairkan, yang kini menjadi salah satu poin penting yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aliran dana oleh aparat penegak hukum.
Kesesuaian Regulasi Keuangan: Berdasarkan Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD 2026 sebesar Rp797.821.970.999—yang merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah—setiap pengeluaran anggaran wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan taat hukum.
Langkah Penegakan Hukum.
Dengan adanya laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Majene, kalangan jurnalis dan masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar Kepala Dinas Kominfo, tetapi juga melibatkan seluruh rantai administrasi terkait—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, hingga pihak media penerima aliran dana—guna memastikan apakah persoalan ini murni kekeliruan administratif atau mengarah pada tindak pidana korupsi.(*)






