Majene,terassulbar.id — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar di Kecamatan Pamboang.
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak perusahaan, unsur pemerintah, serta masyarakat. RDP tersebut digelar di Aula Kantor DPRD Majene, Jumat (1/8/2025).
“Sebelum seluruh persoalan ini dituntaskan, kami minta aktivitas tambang PT Cadas dihentikan sementara,” tegas Napirman di hadapan peserta rapat.
Sorotan Terhadap Proses Perizinan dan Sosialisasi
Dalam RDP tersebut terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan tambang PT Cadas. Salah satu yang paling disorot adalah ketiadaan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Majene, Inindria, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah diajak berkoordinasi oleh perusahaan, apalagi terlibat dalam konsultasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi.
“PT Cadas belum pernah koordinasi dengan kami, apalagi melibatkan DLHK dalam konsultasi publik. Ini jelas menyalahi prosedur,” ungkap Inindria.
Padahal, konsultasi publik merupakan syarat wajib dalam penerbitan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 22 UU tersebut menyebut bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, lengkap dengan pelibatan masyarakat dalam prosesnya.
Dugaan Pelanggaran Wilayah Izin
Selain persoalan lingkungan, DPRD juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara wilayah yang tercantum dalam izin dengan lokasi aktual kegiatan eksploitasi. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT Cadas mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Nomor 05062300448660002, yang berlaku hingga 29 Juli 2029. Izin tersebut mencakup lahan seluas 31,63 hektare di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang.
Namun di lapangan, sejumlah laporan menyebutkan bahwa aktivitas eksploitasi juga dilakukan di wilayah Kelurahan Lalampanua, yang secara administratif berbeda dari wilayah yang tercantum dalam izin.
Jika terbukti, aktivitas tersebut bisa dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin sah dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai dengan lokasi operasional yang sebenarnya.
DPRD Minta Semua Aktivitas Dihentikan
Atas berbagai temuan tersebut, Komisi II DPRD Majene menegaskan bahwa penghentian sementara operasi tambang adalah langkah paling tepat untuk menghindari pelanggaran yang lebih luas dan demi menjamin perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“Kita harus menjaga agar investasi tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Penghentian sementara ini untuk memastikan seluruh proses hukum dan administratif dipatuhi,” pungkas Napirman.
Editor:Tim redaksi






