MAMUJU, – Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, bersama mantan bendaharanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Ya bang, semalam sudah diperiksa dan sudah ditahan,” ujar Kombes Pol Abdul Azis melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Wahab, menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tersangka juga memiliki hak hukum.
“Kami sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Abdul Wahab.
Menurut Wahab, kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Mamuju ini sebenarnya berawal dari persoalan administratif yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sepemahaman saya, sebenarnya ini tindakan administratif. Kami berupaya (meminta) diberikan waktu karena ini temuan BPK. Artinya, dari tindakan administratif berujung ke pidana. Ada dua perbuatan yang terjadi di sini, yaitu administrasi dan pidananya,” jelas Abdul Wahab.
Ia menilai, jika persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan, maka unsur pidananya seharusnya bisa dianulir.
“Pemahaman hukum saya, ketika tindakan administrasi bisa diselesaikan, maka pidananya dapat dihilangkan jika kita merujuk pada undang-undang penyesuaian pidana,” pungkasnya. (*)






