Kredit Bank BUMN di Majene: Dua Kasus Berbeda Ditangani Polres dan Kejaksaan

MAJENE — Penyaluran fasilitas kredit di bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tengah diguncang dua pusaran kasus dugaan korupsi yang besar. Menariknya, kedua kasus ini berjalan di dua lini aparat penegak hukum yang berbeda, yakni Polres Majene dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, dengan periode serta modus yang berbeda pula.

​Berikut adalah rincian dari kedua kasus korupsi perbankan yang sedang bergulir di Majene:

​1. Kasus KUR BRI Periode 2021–2023 (Ditangani Polres Majene)

​Kasus pertama melibatkan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Majene untuk periode 2021–2023. Kasus yang menyentuh program strategis pemerintah untuk UMKM ini telah memasuki babak baru.

​Penyidik Satreskrim Polres Majene resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Majene pada Selasa (2/6/2026).

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy dan Kanit Tipikor IPTU Aulia Usmin agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum maju ke persidangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus atau penambahan tersangka baru jika ditemukan fakta hukum baru di kemudian hari.

​2. Kasus ‘Debitur Topengan’ Periode 2022–2024 (Ditangani Kejari Majene)

​Sementara Polres melimpahkan kasus KUR, Kejari Majene sendiri secara mandiri sedang mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di bank BUMN lain (atau unit berbeda) untuk periode tahun 2022 hingga 2024.

Kejari Majene resmi menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

​Pelaku menggunakan modus “Debitur Topengan”. Mereka memanipulasi dan merekayasa dokumen data usaha calon debitur agar lolos syarat formal perbankan. Setelah cair, uangnya justru dikuasai oleh calo/pihak tertentu, sedangkan masyarakat hanya dimanfaatkan namanya saja.

Kasus ini melilit sedikitnya 183 rekening kredit dengan total estimasi plafon anggaran yang tersedot mencapai Rp6,49 miliar.

​Penyidik menerapkan pelanggaran terhadap POJK No. 42/POJK.03/2017 (Kebijakan Perkreditan Bank), POJK No. 6/POJK.07/2022 (Perlindungan Konsumen), serta aturan internal bank BUMN terkait. Saat ini jaksa sedang mengumpulkan alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka.

​Baik Polres maupun Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk mengawal uang negara secara profesional, objektif, dan transparan. Kedua lembaga ini mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *