MAMUJU,TERASSULBAR.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merilis data terbaru per Minggu, 1 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Dalam laporan tersebut, Provinsi Sulawesi Barat menempati peringkat pertama dalam hal pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP dan KKMP) di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM No. 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pembentukannya.
“Setelah sebelumnya Mamuju menjadi yang terdepan dalam pembentukan koperasi ini, kini Sulawesi Barat memimpin secara nasional dalam proses pembentukan dan pengesahan Kopdes Merah Putih,” ujar Sunu.
Pemerintah pusat melalui program nasional menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai wadah untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama seperti simpan pinjam, logistik, hingga pelayanan kesehatan desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal serta praktik lintah darat.
Menurut Sunu, pencapaian ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan para notaris, serta seluruh elemen pemerintah daerah, termasuk Dinas Koperasi, Dinas PMD, para camat, kepala desa, dan lurah.
Ia menambahkan, Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju layak menerima penghargaan dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Tim Satgas Kopdes Merah Putih.
“Terima kasih kepada Gubernur Sulbar Bapak Suhardi Duka (SDK), para bupati, camat, kepala desa, lurah, serta seluruh perangkat desa yang telah berkontribusi aktif. Ini bukti nyata bahwa dengan kolaborasi, Sulbar mampu menjadi pelopor,” ujarnya.
Sunu berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Mengingat batas akhir pendirian badan hukum koperasi ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan diharapkan mencapai 100%.
“Saya ucapkan selamat kepada Pemprov Sulbar, khususnya kepada Pak SDK atas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan warga. Terbukti dalam 100 hari pemerintahannya, telah berhasil membentuk koperasi desa dan kelurahan sesuai SK Dirjen AHU,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Hasil ini membuktikan pentingnya kerja kolaboratif antara gubernur, bupati, dan instansi vertikal. Mustahil kita bisa mencapai ini jika bekerja sendiri-sendiri dan ego sektoral. Saya sangat mengapresiasi keberhasilan ini,” pungkas SDK.(Rls/Ad)






