Rp599,8 Juta Uang Pengganti Korupsi KPU Majene Disetor ke Kas Negara

MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyetorkan uang pengganti dan denda senilai total Rp599.840.314 ke kas negara. Penyetoran ini merupakan bagian dari eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Nuradi.

​Kepala Kejari Majene Andi Irfan mengatakan, dana tersebut disetorkan melalui Kantor Cabang BRI Majene pada Kamis (5/11/2026). Dari total nilai tersebut, sebanyak Rp549.840.314 merupakan pembayaran uang pengganti kerugian negara, sedangkan Rp50 juta lainnya merupakan denda.

​”Kejaksaan Negeri Majene telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda yang dilakukan oleh pihak keluarga, yakni istri terpidana,” ujar Andi Irfan saat dikonfirmasi.

​Proses penyetoran ini turut disaksikan langsung oleh Andi Irfan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhith Nur serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Yasin Wawo.

​Andi menjelaskan, pengembalian uang pengganti ini menjadi aspek penting dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene. Menurutnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman badan, tetapi juga pemulihan keuangan negara.

​Perjalanan Kasus dan Vonis Hakim

​Kewajiban pembayaran ini merujuk pada rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang meliputi:

  • ​Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2024/Mam tanggal 24 Februari 2024.
  • ​Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM tanggal 29 April 2025.
  • ​Putusan Mahkamah Agung Nomor 8470 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Nuradi, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp549.840.314.

​Berdasarkan ketentuan hukum, uang pengganti wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika diabaikan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kekurangan tersebut.

​Dengan terealisasinya pembayaran ini, Kejari Majene memastikan seluruh kewajiban finansial terpidana dalam perkara tersebut telah lunas. Kejari Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) guna memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *