
MAJENE – Kegiatan reklamasi di Pantai Barane, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Proyek reklamasi yang menyerupai dermaga atau jetty itu dilaporkan tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, DKP Provinsi Sulawesi Barat, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat.
Kepala Bidang Pengawasan DKP Provinsi Sulawesi Barat, Saihu M., yang meninjau langsung lokasi yang disebut warga sebagai tambatan perahu pada Kamis, 6 Mei 2025, menyatakan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dengan demikian melanggar ketentuan hukum kelautan.
“Bangunan yang menyerupai dermaga ini tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, sehingga termasuk kegiatan ilegal,” tegas Saihu.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait pembangunan yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat. Menurut Saihu, sebelumnya (almarhum) Harun pejabat yang menangani persoalan ini sudah sempat menghentikan proyek tersebut. Namun, proses tindak lanjut dan pemanggilan terhadap pelaku belum diketahui secara pasti.
Saihu menambahkan bahwa reklamasi ini telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut, termasuk terumbu karang di sekitar lokasi. “Ini berpotensi besar merusak sumber daya laut yang penting bagi keberlangsungan ekosistem dan nelayan setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saihu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Setahu saya , pihak DKP Provinsi Sulawesi Barat juga menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan izin terkait reklamasi di Pantai Barane tersebut.”(*)





