Percepat Pengentasan Kemiskinan, BAZNAS Majene dan Disdikpora Sinergikan Pengelolaan Zakat

MAJENE,TERASSULBAR.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majene memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene melalui sosialisasi zakat massal, Rabu (28/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret mendukung visi Gubernur Sulawesi Barat dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting.

​Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Disdikpora Majene ini mengangkat tema strategis: “Peran BAZNAS Kabupaten Majene Mendukung Visi Misi Gubernur Sulawesi Barat, Mempercepat Pengentasan Kemiskinan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Manifestasi Unggul, Mandiri, Dan Berbudaya.”

Dukungan Penuh Sektor Pendidikan

​Kepala Disdikpora Kabupaten Majene, A. Asraf Tammalele, S.Sos., saat membuka acara, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja BAZNAS Majene. Ia secara khusus memberi selamat atas penghargaan yang baru saja diraih BAZNAS Majene dari BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat.

​”Apresiasi ini adalah bukti kerja keras dalam pengelolaan zakat di daerah. Kami di sektor pendidikan siap bersatu mendukung program Gubernur, terutama dalam percepatan pengentasan kemiskinan melalui instrumen zakat dan infak,” ujar Asraf.

​Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sulawesi Barat dengan BAZNAS se-Provinsi Sulawesi Barat yang diteken pada November 2025 lalu.

Prinsip “3 Aman” dalam Pengelolaan Zakat

​Ketua BAZNAS Kabupaten Majene, Drs. KH. Akmal Jalid Jalaluddin, M.H., menekankan bahwa pihaknya mengedepankan tiga pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik (muzakki). Ketiga prinsip tersebut adalah:

  1. Aman Regulasi: Seluruh proses patuh pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  2. Aman Syar’i: Penyaluran dipastikan tepat sasaran sesuai syariat Islam.
  3. Aman NKRI: Seluruh program ditujukan untuk kemakmuran rakyat dalam bingkai negara kesatuan.

​”Kami menegaskan bahwa potongan dana infak yang dikelola BAZNAS memiliki regulasi dan peruntukan yang berbeda dengan iuran lembaga lain seperti Korpri atau PGRI. Ini murni untuk kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan,” tegas KH. Akmal Jalid.

Zakat sebagai Pembersih Jiwa dan Sosial

​Dalam sesi materi yang disampaikan bersama Drs. H. Isra dan Drs. H. Hasbi Hanafi, M.Pd., dijelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan solusi sosial. Pemateri menganalogikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) seperti tanaman bonsai yang memberikan kesejukan sekaligus membersihkan diri dari sifat dengki dan keserakahan.

​”Dalam Al-Qur’an, perintah salat dan zakat disandingkan sebanyak 27-28 kali. Ini artinya, kesalehan ritual (hablun minallah) tidak sempurna tanpa kesalehan sosial (hablun minannas),” papar tim pemateri.

​Di akhir acara, KH. Akmal Jalid mengajak seluruh tenaga pendidik dan staf di lingkungan Disdikpora untuk menjadi agen perubahan. Melalui partisipasi aktif dalam berzakat, diharapkan Kabupaten Majene dapat menjadi motor penggerak terwujudnya Sulawesi Barat yang unggul, mandiri, dan berbudaya.

Apa yang berubah?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *