Kejari Majene Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN Rp6,49 Miliar, Modus ‘Debitur Topengan’

MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Majene ke tahap penyidikan. Kasus yang diusut ini terjadi dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024.

​Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.6.11/Fd.2/05/2026 telah diterbitkan sejak tanggal 11 Mei 2026 lalu, setelah jaksa penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit kepada masyarakat.

​Berdasarkan fakta awal yang dikantongi penyidik, modus operandi yang digunakan dalam perkara ini adalah merekayasa dokumen persyaratan kredit. Data usaha dan informasi pendukung calon debitur diduga dimanipulasi sedemikian rupa agar seolah-olah memenuhi syarat formal perbankan.

​Mirisnya, setelah dana kredit dicairkan oleh pihak bank, uang tersebut justru tidak dinikmati oleh warga yang namanya tercantum sebagai pemohon.

​”Terindikasi bahwa sebagian besar dana hasil pencairan kredit justru dikuasai dan digunakan oleh pihak tertentu yang bertindak sebagai calo. Masyarakat yang namanya digunakan hanya berperan sebagai debitur formal atau debitur topengan,” tulis keterangan resmi Kejari Majene.

Penyimpangan ini dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal program, yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi usaha masyarakat.

​Hingga saat ini, penyidik mencatat dugaan rasuah tersebut telah melibatkan sedikitnya 183 rekening kredit. Total plafon anggaran yang tersedot dalam pusaran kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,49 miliar.

​Dalam mengusut perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah regulasi yang diduga kuat dilanggar oleh para pelaku, di antaranya:

POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan Internal Perbankan pada bank BUMN yang bersangkutan.

Pihak Kejari Majene menegaskan, fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat guna membuat terang benderang perkara sekaligus menyeret pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.

​Sejauh ini, korps adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen perkreditan, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan ahli pidana maupun keuangan untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

​Kejari Majene memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *