Kasus Korupsi KUR BRI Majene 2021–2023, Polres Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

MAJENE — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Majene periode 2021–2023 memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

​Pelimpahan berkas dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPTU Aulia Usmin, Selasa (2/6/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan intensif.

​Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat modal pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendorong ekonomi kerakyatan

​AKP Fredy menjelaskan, pelimpahan tahap pertama ini dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum berlanjut ke proses persidangan.

​”Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana KUR periode 2021–2023 kepada Kejaksaan Negeri Majene. Ini mekanisme hukum agar dilakukan penelitian kelengkapan oleh jaksa,” ujar Fredy, Selasa (2/6/2026).

Selama proses penyidikan, tim Polres Majene telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen perbankan, serta mendalami fakta lapangan. Fredy memastikan penyidik bekerja profesional dan bersandar pada alat bukti yang sah.

Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Majene IPTU Aulia Usmin menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengawal dana publik, terutama program yang menyentuh masyarakat luas. Ia juga membuka peluang adanya pengembangan kasus.

Pemeriksaan Lanjutan: Polisi terus berkoordinasi dengan kejaksaan di setiap tahapan.

Potensi Fakta Baru: Pelimpahan berkas ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru yang relevan di kemudian hari.

​Saat ini, JPU Kejari Majene tengah meneliti berkas perkara tersebut secara formil maupun materiil.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *