MAJENE,TERASSULBAR.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Majene mendesak pihak Polres Majene dan Polda Sulawesi Barat untuk segera menindak tegas praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Majene. Mereka juga meminta agar SPBU nakal yang terlibat segera ditutup.
Desakan tersebut disampaikan oleh Kabid Advokasi HMI MPO Cabang Majene, Al Maqsumi Jawi, usai pihaknya menemukan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar.
“Kami menduga SPBU Rangas telah menjual BBM subsidi jenis solar secara bebas tanpa dasar hukum yang jelas. Dugaan ini berdasarkan hasil temuan langsung di lapangan,” ujar Al Maqsumi, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, tim HMI MPO mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Sejumlah orang terlihat sedang mengisi jeriken dengan solar dan memindahkannya ke mobil dan bentor (becak motor).
“Kalau memang mereka adalah kelompok usaha tani atau nelayan, kenapa harus membeli solar pada jam-jam dini hari? Hal ini patut dicurigai, jangan-jangan sudah ada kesepakatan terselubung antara pembeli dan pihak SPBU,” tambahnya.
Lebih lanjut, Al Maqsumi menegaskan bahwa BBM subsidi seperti solar tidak boleh dijual secara bebas, apalagi jika disalurkan kepada pihak yang tidak berhak seperti penambang atau penimbun yang menyuplai ke perusahaan tambang.
“Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi. BBM subsidi memiliki kuota terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti petani dan nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari instansi terkait,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek hukum dari dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika SPBU benar menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka hal itu dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 56 KUHP menyebutkan bahwa pihak yang memberikan bantuan, sarana, atau kesempatan dalam suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan,” tegasnya.
HMI MPO Majene mengaku saat ini masih melakukan kajian mendalam dan akan segera melayangkan surat pengaduan resmi ke pihak Pertamina serta aparat penegak hukum. Mereka juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut.
“HMI MPO akan terus konsisten mengawal segala aktivitas yang merugikan masyarakat kecil. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pengurus BADKO dan PB HMI untuk memperkuat advokasi atas kasus ini. Dan ini bukan hanya soal SPBU, masih banyak persoalan lain yang sedang kami pantau. Jadi tunggu saja kelanjutannya, yang jelas kami tidak akan diam,” pungkas Al Maqsumi.(*)






