MAMUJU – Arus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi kian tak terbendung dan terang-terangan menguasai pasar di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar). Mandeknya pengawasan di lapangan memicu tudingan miring adanya dugaan “main mata” antara otoritas pengawas dengan para cukong rokok Ilegal.
Merespons fenomena tersebut, pegiat anti-korupsi Sulawesi Barat bersiap mengambil langkah tegas. Mereka berencana melaporkan kinerja Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare langsung ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aktivis anti-korupsi Sulbar, Rasman Adi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kebocoran penerimaan negara ini. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat resmi untuk mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Parepare.
”Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat resmi ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, sekaligus tembusan kepada Menteri Keuangan,” tegas Rasman saat memberikan keterangan kepada awak media, 6/6/2026
Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Bea Cukai Parepare, yang wilayah kerjanya meliputi pengawasan arus barang di pos-pos strategis regional termasuk Sulawesi Barat. Rasman menilai, pembiaran yang berlarut-larut ini menguatkan indikasi adanya ruang kompromi di bawah tangan antara oknum petugas dan jaringan industri rokok ilegal.
”Kalau memang dugaan kerja sama dengan industri rokok ilegal itu tidak benar, kenapa pihak Bea Cukai membiarkan peredaran rokok ilegal ini merajalela di Sulbar?” gugat Rasman.
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan fakta bahwa produk tembakau ilegal kini tidak lagi bersembunyi di warung-warung kelontong pelosok desa. Puluhan merek rokok tanpa pita cukai resmi terpajang bebas, bahkan disinyalir mulai merambah ke jaringan ritel yang lebih besar di Sulawesi Barat.
Kondisi ini jelas memukul telak perekonomian daerah. Selain mematikan industri rokok yang taat aturan, maraknya produk selundupan ini memotong potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
”Ini kan sangat merugikan daerah dari sektor pajak rokok, akibat rokok yang beredar luas tanpa pita resmi dari Bea dan Cukai,” pungkas Rasman.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KPPBC TMP C Parepare terkait tudingan dan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan mereka.(*)






