MAJENE — Bobroknya sistem pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sendana I, Kabupaten Majene, kini menjadi sorotan tajam sekaligus memicu amarah publik. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah jajaran Komisi III DPRD Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membongkar sederet borok manajemen fasilitas kesehatan tersebut.
Namun, jalannya RDP kini menyisakan pertanyaan besar: Apakah DPRD Majene berani bertindak tegas, atau hanya sekadar menggelar seremoni rapat tanpa taji?
Publik kini tengah menanti keberanian Ketua Komisi III DPRD Majene, Jasman, untuk mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Majene agar mencopot Kepala Puskesmas Sendana I serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene.
Sederet Pelanggaran Fatal: Dari Gaji Dokter hingga Alat Bekas
Dalam RDP yang menghadirkan 11 Puskesmas se-Kabupaten Majene tersebut, Anggota Komisi III DPRD Majene, Sudirman, mencecar habis-habisan pihak Puskesmas Sendana I. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga pelanggaran krusial yang dinilai sangat fatal:
- Hak Tenaga Medis Dikebiri: Adanya laporan mengenai gaji dokter yang tidak dibayarkan.
- Krisis Obat-Obatan: Persediaan obat yang sangat minim, sehingga mengorbankan hak pasien untuk sembuh.
- Pelanggaran Kode Etik & Hukum Medis: Penggunaan alat nebulizer (alat bantu pernapasan) secara berulang-ulang kepada pasien yang berbeda hanya dengan modal dicuci—bukan disterilisasi sesuai standar medis atau diganti sekali pakai (single-use).
Praktik penggunaan alat medis bekas pakai ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Penggunaan alat medis yang tidak steril secara disengaja dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat yang mengancam nyawa pasien dan dapat dipidanakan.
Dasar Hukum: DPRD Punya Taji Pengawasan
Sikap skeptis masyarakat muncul bukan tanpa alasan. Banyak pihak khawatir DPRD Majene akan “masuk angin” dalam menyelesaikan kasus ini. Padahal secara regulasi, DPRD memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk mengevaluasi eksekutif.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 149), DPRD memiliki tiga fungsi utama, salah satunya adalah Fungsi Pengawasan. Lebih spesifik lagi, dalam Pasal 153 diatur bahwa fungsi pengawasan tersebut diwujudkan dalam bentuk:
- Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pengajuan rekomendasi.
Artinya, secara hukum, DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi politik dan administratif kepada Bupati selaku kepala daerah jika ditemukan pejabat yang melanggar aturan atau tidak cakap dalam memimpin.
Tuntutan Publik: Copot Kepala Puskesmas dan Kadinkes!
Ketegasan Komisi III kini ditagih langsung oleh masyarakat. Perwakilan warga Majene, Ilham, menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh sekadar janji manis evaluasi, melainkan tindakan nyata berupa pemecatan.
”Kami meminta dengan tegas supaya Komisi III DPRD Kabupaten Majene segera mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Bupati Majene untuk mencopot Kepala Puskesmas Sendana I. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan Majene juga harus dicopot karena dinilai mandul dan gagal total dalam melakukan fungsi pengawasan internal,” tegas Ilham secara lantang.
Menurut Ilham, jika mengacu pada undang-undang, DPRD sangat berhak mengajukan rekomendasi sanksi kepada bupati apabila ada kepala dinas atau pejabat daerah terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Kini, bola panas ada di tangan Jasman selaku Ketua Komisi III dan seluruh anggota DPRD Majene. Apakah mereka akan berdiri membela hak kesehatan rakyat, atau justru membiarkan bobroknya pelayanan kesehatan di Majene terus berlanjut tanpa sanksi tegas? Publik mengawal penuh.
Sampai berita di turunkan ,belum ada jawaban dari ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majene,Jasman, Apakah anggota DPRD Fraksi Demokrat ini berani mengambil langkah tegas atau ataukah terkesan melindungi? Simak berita selanjutnya.(Red)






