MAMUJU — Aliansi aktivis antikorupsi Sulawesi Barat ,Ardyan,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk segera memeriksa mantan Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) periode 2019–2023 beserta sejumlah legislator lainnya. Desakan ini mencuat menyusul adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan berbagai pos tunjangan dan anggaran belanja anggota DPRD Polman tahun anggaran 2019–2024.
Koordinator aktivis antikorupsi Sulbar tersebut menyatakan, besarnya serapan anggaran daerah yang dialokasikan untuk fasilitas dan tunjangan para wakil rakyat tersebut dinilai tidak wajar, sehingga memerlukan atensi serius dari aparat penegak hukum (APH).
”Dengan besarnya anggaran yang digunakan, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar bertindak tegas dan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Polman dan pihak terkait harus segera dilakukan,” ujarnya saat diwawancarai di Mamuju.
Berdasarkan data yang dihimpun, para aktivis meminta Kejati Sulbar menguliti sedikitnya tujuh komponen anggaran belanja dan tunjangan fungsionaris dewan selama lima tahun terakhir. Pos anggaran tersebut meliputi tunjangan makan dan minum, tunjangan kesejahteraan, uang jabatan, transportasi, perumahan, hingga tunjangan komunikasi intensif serta dana reses.
Secara khusus, para aktivis menyoroti anggaran makan-minum pimpinan DPRD Polman pada periode sebelumnya yang menembus angka Rp 1,6 miliar. Angka fantastis ini dikabarkan sempat masuk dalam radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, anggaran tunjangan transportasi pada tahun 2024—saat eks ketua DPRD masih menjabat—juga membengkak hingga kisaran Rp 7 miliar. Jika diakumulasikan, total belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Polman menyedot anggaran daerah lebih dari Rp 20 miliar per tahun, dan melonjak hingga Rp 22 miliar pada 2024. Estimasi ini menempatkan pendapatan per kapita anggota dewan di Polman berada di angka Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per bulan.
Khusus untuk klaster tunjangan reses, aktivis mendesak Kejati Sulbar segera berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman. Pasalnya, sejumlah anggota dewan dilaporkan telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di tingkat Kejari setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan konfirmasi resmi maupun respons tertulis terkait aduan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat tersebut.
Sikap diam otoritas hukum ini memicu reaksi keras. Aktivis menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Jika dalam waktu dekat belum ada progres atau respons konkret dari Kejati, kami siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegas koordinator aksi. Ia juga menambahkan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung penyimpangan anggaran telah disiapkan untuk diserahkan secara resmi guna memperkuat proses hukum.
Bidik Jerat Hukum dan Aturan Pengelolaan Anggaran
Jika tim penyidik Kejati Sulbar menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait penyelewengan anggaran ini, para oknum legislator terancam dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penanganan kasus ini dapat merujuk pada beberapa aturan mutakhir:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terutama Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Yang menjadi acuan dasar hak, kewajiban, serta tata kelola penganggaran lembaga DPRD.
PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD: Mengatur bahwa seluruh pos tunjangan fungsionaris dewan wajib disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan standar biaya yang sah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021: Memberikan mandat dan kewenangan penuh bagi Korps Adhyaksa untuk melakukan penyidikan pada ranah tindak pidana korupsi.(*)






