Kajari Majene Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Tahun 2021

MAJENE,TERASSULBAR.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 ini telah menjerat dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari saat melakukan silaturahmi bersama insan pers di wilayah kerja Kejari Majene, Selasa (6/8/2025). Dalam kesempatan itu, Andi Irfan menjelaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara yang menjadi sorotan publik ini.

“Proyek pengadaan kapal berbeda dengan pengadaan alat tulis kantor (ATK) atau barang biasa lainnya. Kapal ini spesifik, memerlukan kajian teknis dan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

Proyek yang dimaksud adalah pengadaan 16 unit kapal nelayan berbahan kayu yang dianggarkan melalui APBD Majene dengan nilai mencapai Rp2,1 M. Kapal tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, dan hingga kini tidak dimanfaatkan oleh kelompok nelayan penerima manfaat.

Kajari mengakui bahwa pengusutan kasus ini membutuhkan waktu karena sifat teknis barang yang diadakan. Untuk itu, pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan nilai kerugian negara secara pasti.

“Saat ini kami juga sedang mendalami keterangan para saksi dan hasil uji fisik barang bersama ahli perlakuan kapal. Kami akan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila seluruh bukti dan audit sudah rampung, maka proses penahanan terhadap dua tersangka akan segera dilakukan.

“Jika semua data yang dibutuhkan telah lengkap, termasuk hasil hitung kerugian negara, maka kita akan lanjutkan proses penahanan,” tegas Andi Irfan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Majene sejak awal 2022, setelah muncul laporan dari masyarakat terkait pengadaan kapal yang tidak layak pakai. Sejumlah kelompok nelayan penerima bantuan juga disebut tidak pernah menggunakan kapal tersebut karena berbagai kerusakan sejak awal diterima.

Kejaksaan Negeri Majene sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka , namun proses hukum berjalan lambat karena keterbatasan bukti teknis dan hasil audit yang belum keluar.

Andi Irfan memastikan, di bawah kepemimpinannya, Kejari Majene akan fokus pada penyelesaian perkara-perkara strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan hajat hidup masyarakat kecil.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *