NCW: Kasus Lombang Timur Bukti Korupsi Dana Desa Menggurita di Majene

 

Majene,terassulbar.id terassulbar.id – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Majene. Ketua Nusantara Coruption Watch (NCW) Indonesia Timur, Anwar Hakim, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan dana desa di Lombang Timur, Kecamatan Malunda.

Menurut Anwar, kasus tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor) yang harus menjadi prioritas penanganan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah jelas tipikor. Aparat hukum harus menjadikannya sebagai priority case,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Dari informasi yang dihimpun, dana desa sebesar Rp462 juta telah dicairkan oleh mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa berinisial A. Namun, berdasarkan laporan Pj. Kepala Desa saat ini, Juma Ali, hanya sekitar Rp95 juta yang terealisasi untuk program BLT, PMT, serta gaji kader desa.

“Sisanya sampai sekarang belum jelas. Yang baru dikembalikan Rp180 juta, itu pun bukan langsung oleh yang bersangkutan, melainkan melalui orang tuanya, Ahmad,” ungkap Juma Ali.

Dengan demikian, masih ada sekitar Rp187 juta dana desa yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Juma Ali juga mengungkap adanya persoalan lain, yakni perubahan sepihak program desa oleh mantan Pj. A. Salah satunya alokasi Rp100 juta untuk pembangunan ketel pembakaran nilam, padahal sebelumnya masyarakat mengetahui anggaran itu untuk pembangunan jalan.

“Keputusan itu tidak pernah disepakati warga, bahkan tidak melalui musyawarah desa. Sampai hari ini masyarakat menolak program tersebut,” jelasnya.

Anwar Hakim menegaskan, perbuatan semacam ini tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh desa di Majene.

“Periksa semua desa tanpa terkecuali. Jangan-jangan kasus Lombang Timur ini hanyalah pintu masuk untuk menguak praktik korupsi yang lebih besar,” tandasnya.

Sementara itu, konflik di tingkat desa masih terus berlangsung. Masyarakat mendesak agar APBDes segera dirampungkan, namun jejak dana desa yang raib serta keputusan sepihak mantan Pj. A membuat penyelesaian kian berlarut.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *