Majene, terassulbar.id – Terendus kabar adanya dugaan penyalahgunaan dana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Informasi ini muncul setelah salah seorang warga mengungkapkan bahwa bendahara desa setempat kini disebut “pusing” akibat penggunaan dana sekitar Rp60 juta yang tidak sesuai peruntukan, Sabtu (6/9/2025).
“Habis uang, tidak ada barang dan kegiatan yang jelas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendukung program dan kegiatan BPD. Namun, hingga saat ini masyarakat tidak melihat adanya hasil nyata di lapangan. Warga pun menuding bahwa Penjabat (PJ) Kepala Desa Banua Adolang mengetahui aliran dana tersebut.
Kondisi ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Majene. Sebelumnya, sejumlah kasus terkait dugaan korupsi dana desa juga sudah mencuat di beberapa kecamatan lain, dan sebagian sedang dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat Banua Adolang mendesak agar Kejaksaan Negeri Majene turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh PJ Desa se-Kabupaten Majene.
“Ini terlalu miris, uang desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah diduga tidak tepat sasaran. Kami minta kejaksaan serius memeriksa semua PJ desa di Majene,” tegas sumber tersebut.
Sementara itu , Bendahara Desa Banua Adolang inisial S. yang dikonfirmasi via WhatsApp ? meminta kepada awak media untuk memindaklanjuti terendusnya dugaan korupsi di Desa Adolang.
“Mohon ditindak lanjuti ini biar tidak ada kecurigaan di masyarakat kalau di kelirkan persoalan, kami juga di aparat desa tidak mau kalau ada dugaan korupsi., Ujarnya 6/9/2025.(*)






