
Majene, terassulbar.id – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, terus berlanjut. Setelah memanggil aparat Desa Balombong, kini giliran dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Kamis (21/8/2025).
Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kedua pejabat dimaksud adalah Kabid Pemerintahan Desa dan Kabid Ekonomi, yang hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sesuai surat yang kami terima, memang ada dua kabid yang diperiksa, yaitu Kabid Pemerintahan Desa dan Kabid Ekonomi,” jelas Sudirman.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejari Majene dengan Nomor: B-1301/P.6.11/Fd.2/08/2025. Surat tersebut menjadi dasar pemanggilan resmi terhadap pejabat Dinas PMD.
Plh Kasi Intel Kejari Majene, Andi Muhammad Siryan, sebelumnya telah membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Balombong tahun anggaran 2022–2023. Selain itu, Kejari menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga ditemukan titik terang terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, pihak Kejari Majene masih belum merinci nama maupun inisial pejabat yang diperiksa, serta belum menyampaikan secara resmi berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dikhawatirkan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di Majene.(*)





