Mamasa, terassulbar.id — Kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali mencuat. Irfan, seorang aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, menyebut APBD 2025 menyimpan sejumlah pos rawan yang berpotensi menjadi ladang penyimpangan bila luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam dokumen APBD 2025, Pemkab Mamasa menggelontorkan Rp5,3 miliar untuk Biaya Tak Terduga (BTT) dan sekitar Rp10 miliar untuk pemeliharaan jalan. Dua pos itu, kata Irfan, punya karakteristik yang sering jadi celah permainan anggaran: longgar dalam peruntukan, besar dalam nilai.
“Nilai anggaran ini sangat besar dan rawan diselewengkan. Kami akan memantau dan mengajak warga Mamasa ikut mengawasi setiap kegiatan Pemda,” ujar Irfan saat ditemui di Mamasa.
Jejak Masalah di Tahun Sebelumnya
Desakan Irfan bukan muncul tiba-tiba. Ia mengaitkannya dengan catatan pengawasan pada Tahun Anggaran 2023–2024, khususnya dalam sektor pemeliharaan jalan—sektor yang kembali mendapat porsi anggaran besar tahun ini.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Sulbar, terdapat sejumlah temuan yang menunjukkan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pada periode tersebut. Beberapa di antaranya termasuk:
pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,
ketidakwajaran nilai proyek,
indikasi potensi kerugian keuangan negara.
Temuan itu, kata Irfan, tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan audit.
“Polda Sulbar harus segera turun tangan. Temuan BPK bukan laporan biasa. Ini indikasi awal adanya penyimpangan yang wajib diperiksa hingga tuntas,” tegasnya.
Menggali Sistem, Mengendus Celah
Dalam kajian yang ia sampaikan, Irfan menyebut pola penyimpangan dalam proyek infrastruktur daerah umumnya berulang pada titik yang sama: proses perencanaan yang longgar, minimnya pengawasan lapangan, dan ketergantungan penuh pada laporan kontraktor.
“Proyek pemeliharaan jalan paling mudah dimainkan. Ukurannya fleksibel, sifat pekerjaannya tidak permanen, dan sulit diverifikasi oleh masyarakat awam,” katanya.
Menurutnya, pengawasan internal pemerintah daerah juga kerap dianggap formalitas belaka. “Kalau Inspektorat tidak tajam, ruang main jadi leluasa,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Mengikat
Desakan Irfan merujuk pada sejumlah regulasi yang seharusnya membuat pengelolaan keuangan daerah tidak bisa seenaknya. Di antaranya:
UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor,
UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih,
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi itu, kata Irfan, sudah cukup kuat. Yang lemah justru pada implementasi di lapangan.
Tekanan Publik yang Menguat
Irfan menilai pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada aparat. Publik harus mengambil bagian, terutama dalam proyek yang berlokasi di desa-desa terpencil—wilayah yang paling sering luput dari sorotan media.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Sebesar apa pun anggaran, kalau tidak diawasi, akan habis tanpa manfaat,” tutupnya.
Desakan ini menjadi alarm dini bagi Pemkab Mamasa dan aparat penegak hukum. Dengan rekam jejak persoalan di tahun sebelumnya, publik menunggu apakah anggaran 2025 akan benar-benar diawasi ketat—atau justru menjadi episode baru dalam daftar panjang persoalan pengelolaan keuangan daerah.(*)






