Bupati Majene Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Enam OPD Diinstruksikan Kembalikan Dana Miliaran

MAJENE – Bupati Majene, A. Achmad Syukri, bergerak cepat menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pemerintah. Ia secara tegas menginstruksikan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Instruksi itu diterbitkan menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 10B/LHP/XIX/MAM/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Laporan itu mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan perubahan item proyek yang tidak sesuai aturan, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Adapun enam OPD yang disorot dalam laporan tersebut adalah:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  2. Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora)
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
  5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)
  6. RSUD Majene

Dalam temuan BPK, disebutkan terdapat kekurangan volume pada 56 paket proyek senilai Rp1,19 miliar. Khusus di Disdikpora, ditemukan perubahan item pekerjaan pada 20 paket yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp787 juta lebih segera dikembalikan ke kas daerah. Rinciannya telah dilampirkan dalam laporan resmi.

Menanggapi itu, Bupati Syukri langsung mengeluarkan instruksi tertulis agar para kepala OPD memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik kembali dana kelebihan bayar tersebut.

“Saya minta seluruh OPD segera menindaklanjuti dan mengembalikan dana yang tidak sesuai aturan. Ini menyangkut integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Bupati dalam surat instruksinya.

Bupati juga meminta agar setiap kepala dinas memastikan koordinasi internal berjalan dengan baik, khususnya dengan PPK dan penyedia jasa terkait.

Langkah cepat Pemkab Majene ini menuai apresiasi dari masyarakat sipil. Salah satu aktivis anti-korupsi, Andi Ruslan, menyatakan dukungannya.

“Pengembalian dana penting, tapi jangan berhenti di situ. Harus ada pembenahan sistem pengawasan proyek agar kejadian serupa tak terulang,” ujarnya.

Sumber dari internal Pemkab Majene menyebutkan, bila pengembalian dana tak kunjung dilakukan, Bupati siap mengambil langkah administratif terhadap OPD atau PPK yang lalai.

BPK sendiri memberi batas waktu kepada pemerintah daerah untuk merespons rekomendasi tersebut. Jika tak ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum.

Instruksi Bupati Syukri mencerminkan komitmen Pemkab Majene dalam menjaga tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab—serta menunjukkan keseriusan dalam merespons audit eksternal sebagai bagian dari sistem pengawasan yang sehat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *