Warga Mangge Desak Pemkab Majene Cabut Status Hutan Kota di Lahan Bersertifikat

Gambar : Peta Kabupaten Majene

MAJENE,TERASSULBAR.ID – Sejumlah warga Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuntut pemerintah daerah mengembalikan hak kepemilikan tanah mereka sepenuhnya. Warga mendesak agar status Hutan Kota yang menyelimuti lahan milik pribadi mereka segera dicabut.

Persoalan ini mencuat lantaran penetapan kawasan Hutan Kota yang dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Fahmi Massiara dianggap menyerobot lahan warga yang secara hukum sah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Afdal, salah satu warga terdampak, mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah miliknya telah memiliki sertifikat resmi sejak puluhan tahun silam dan telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya.

“Tanah kami sudah bersertifikat sejak puluhan tahun lalu, dan selama itu pula kami garap. Kenapa tiba-tiba masuk status Hutan Kota?” keluh Afdal kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.

Terganjal Izin Mendirikan Bangunan

Status Hutan Kota ini menjadi sandungan bagi warga yang ingin melakukan pembangunan fisik. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik lahan di zona tersebut dilarang mendirikan bangunan dan hanya diperbolehkan menggarap lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.
Kondisi ini menciptakan ironi hukum: warga memegang sertifikat sah, namun kehilangan kedaulatan atas pemanfaatan tanahnya sendiri.

“Bagaimana kalau kami mau bangun rumah atau bangunan lain di lokasi kami sendiri? Padahal kami adalah pemilik sah dengan status hukum dalam sertifikasi,” cetus Afdal. Ia menambahkan, luas lahan yang terjebak dalam status Hutan Kota mencapai puluhan hektare, mencakup wilayah Lingkungan Mangge hingga Kalasa.

Dilema Regulasi: Antara Konservasi dan Hak Milik

Secara regulasi, penetapan Hutan Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002. Aturan tersebut memang memungkinkan hutan kota berada di atas tanah milik, namun dengan catatan tetap menghormati hak atas tanah tersebut.

Masalahnya, jika status tersebut tidak dibarengi dengan kompensasi atau pengadaan tanah yang jelas oleh negara, hak pemilik lahan untuk mendirikan bangunan (sesuai UU Pokok Agraria) sering kali terbentur oleh aturan tata ruang. Dalam kasus di Majene, warga merasa hak mereka terabaikan karena pemetaan yang dianggap sepihak tanpa sosialisasi yang tuntas mengenai dampak status lahan terhadap izin mendirikan bangunan.

Respon Pemerintah Daerah

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Kebersihan Kabupaten Majene, Irfan, membenarkan adanya tumpang tindih lahan warga dengan peta Hutan Kota Majene.

Irfan menjelaskan bahwa regulasi saat ini memang membatasi aktivitas warga di atas lahan tersebut. “Tanah yang masuk Hutan Kota memang tidak boleh ada bangunan di atasnya, hanya bisa digarap saja,” ujarnya.

Meski demikian, Irfan memberikan titik terang bagi warga yang merasa dirugikan. Menurutnya, status lahan tersebut bisa dipulihkan melalui jalur administratif.
“Tanah warga yang masuk dalam Hutan Kota bisa dipulihkan. Syaratnya, warga harus mengajukan surat permohonan ke pihak Pertanahan agar lahan tersebut dikeluarkan dari peta Hutan Kota Majene,” pungkas Irfan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *