MAMUJU – Aroma tak sedap mulai menyeruak dari proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk milik Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2025. Proyek ambisius senilai Rp28 miliar yang digadang-gadang mampu mendongkrak ekonomi petani ini, kini justru berujung pada laporan ke aparat penegak hukum (APH).
1. Anggaran Jumbo, Kualitas Layu
Proyek yang dimenangkan oleh CV Ayi Sando Utama, perusahaan asal Sulawesi Selatan, menargetkan pengadaan sekitar 1,7 juta bibit dengan klon MCC 02 dan SUL 2. Namun, realita di lapangan berbicara lain. Alih-alih mendapatkan bibit unggul, para petani justru mendapati tanaman yang meranggas.
Berikut adalah poin-poin krusial yang ditemukan di lapangan:
Absennya Aklimatisasi: Penyedia diduga langsung membagikan bibit yang didatangkan dari luar daerah tanpa proses penyesuaian suhu (aklimatisasi) atau penampungan sementara. Akibatnya, bibit mengalami stres dan mati massal saat tiba di tangan petani.
Manipulasi Sambung Pucuk: Laporan warga menyebutkan adanya bibit “bodong”—bibit kakao biasa yang belum disambung pucuk namun tetap dibagikan dalam paket pengadaan.
Misteri Volume: Jumlah pasti bibit yang didistribusikan pun diragukan. Ada selisih angka yang mencolok antara dokumen kontrak dengan fisik yang diterima di lapangan.
2. Tembok Bisu Dinas Perkebunan
Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh otoritas terkait. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, Muliadi, memilih jurus bungkam. Berulang kali upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp dilayangkan, namun tak satu pun direspons.
Sikap apatis ini memicu spekulasi di kalangan publik. Apakah bungkamnya dinas merupakan bentuk alergi terhadap kontrol sosial, ataukah ada “main mata” yang sedang ditutupi di balik tumpukan dokumen lelang?
3. Merapat ke Meja Penegak Hukum
Aktivis Sulawesi Barat, Muhammad Nabir, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang melibatkan Kepala Dinas Perkebunan, Ir. Sukmawati Haruna, ini telah resmi dilaporkan ke APH.
”Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada APH. Biarkan proses hukum bekerja secara transparan. Kami menduga ada kerugian negara yang cukup masif dalam tata kelola pengadaan ini,” tegas Nabir.(*)







