Polres Majene Ungkap Dalang dan Eksekutor Pembobolan ATM

TERASMAJENE – Dua orang kini mendekam di Tahanan Polres Majene Karena aksinya membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain itu, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya.

Polres Majene berhasil mengungkap kasus pembobolan pada 3 Mesin ATM yang berlokasi di Depan Kantor Bupati, Rektorat Unsulbar dan ATM di kawasan STAIN Majene.

Bacaan Lainnya

Melalui konferensi pers Kamis (2/11/22) di Aula Mapolres, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 tersangka pada kasus ini.

“Awalnya ada 4 orang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hanya dua diantaranya yang dijadikan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai dalang dan eksekutor pembobol Mesin ATM,” papar Kapolres.

Identitas para pelaku adalah LK (35 ), RS ( 49). Selain keduanya, kepolisian masih mengejar satu pelaku lain, yakni HS yang disebut-sebut turut membantu pembobolan ATM.

“Aksi nekat pembobolan mesin ATM ini, berawal saat LK mendengar informasi dari pihak BRI bahwa tugasnya sebagai operator yang membuka langsung mesin ATM selama ini akan divendorkan ke pihak ketiga, sehingga ia mulai merencanakan mencari rekan untuk melakukan pembobolan ATM,” urai Kapolres.

Dijelaskan, aksi pertama LK menyasar Galeri ATM BRI Kantor Bupati pada Minggu (30/10/22). Ia beraksi bersama HS yang ditugasi mematikan listrik melalui titik buta CCTV, selanjutnya menurunkan perlengkapan serta menutup kaca menggunakan kertas kopi.

HS juga sudah diinstruksikan jika ada yang ingin masuk ke galeri ATM bilang sementara dalam perbaikan. “Karena aksi perdananya ini membutuhkan proses lama dimana harus dilakukan pengelasan dulu untuk membuka pintu brangkas, LK berpikir langsung saja mencopot pintu brangkas bersama HS,” imbuh Kapolres.

Merasa aksinya sukses setelah merapikan kembali TKP dan menyalakan kembali meteran listrik, keduanya berencana menuju Geleri ATM BRI di Unsulbar hanya saja aksinya harus dibatalkan karena suasana di ATM Unsulbar sedang ramai.

“Keduanyapun memutuskan untuk makan dan kembali kerumah masing-masing, LK memberi HS uang sekitar Rp. 25.000.000 dari jumlah uangnya sebelumnya ia dapatkan bersama sebanyak Rp. 50.000.000,” terang Kapolres.

Saat ingin melanjutkan aksinya, LK kembali menghubungi HS sekitar pukul 21.00 Wita namun handpone HS sudah tidak aktif lagi sehingga LK memutuskan mencari rekan baru untuk melancarkan aksinya.

Kapolres melanjutkan, keesokan hari, yakni tanggal 31 Oktober 2022, LK sudah merekrut rekan baru untuk melancarkan aksinya. Rekannya diketahui berinisial RS yang hari-hari mencari nafkah sebagai tukang becak. Pada pukul 02.00 Wita keduanya menuju galeri ATM BRI Unsulbar.

RS kata Kapolres, saat itu ditugaskan untuk berjaga dan mengawasi keadaan di luar, sementara LK memanjat melalui tembok untuk mencari titik buta CCTV dan mematikan listrik pada ATM BNI dan BRI dengan menurunkan MCB meteran listrik.

“Pada aksinya kali ini LK berhasil mengambil 3 kaset uang dan satu kaset rijet yang langsung diamankan keatas mobilnya. Saat akan kembali ke ATM ia bertemu satpam yang bertanya, “dari tadi mati lampu pak?”. Di jawab oleh LK, “iya”,” beber Kapolres.

Belum puas dengan aksinya, LK kembali mengajak RS menuju galeri ATM BRI di area STAIN Majene. Namun karena RS takut, ia meminta turun dari mobil dan diberi uang sesuai yang dijanjikan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, LK disebut nekat beraksi sendiri di Galeri ATM STAIN dengan mencungkil pintu luar, lalu membuka brangkas menggunakan kunci tombak dan kunci kombinasi yang berhasil mengambil 2 kaset uang dan 1 kaset rijet dan tidak lupa mengambil DVR dari CCTV.

Setelah melancarkan aksinya, LK lalu membuang barang bukti dan peralatan yang digunakan seperti kaset, latbang, kunci inggris, kunci tombak, gergaji, gurinda dan mata gurinda di semak-semak dia daerah Rangas.

Selanjutnya, LK menuju galeri ATM BRI Rumah Sakit, mematikan MCB kilometer, kemudian memasukkan uang yang diambil dari tiga ATM sebelumnya sebanyak Rp. 360.000.000 ke brangkas dan pulang kembali ke rumahnya di lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.

“Atas aksi kejahatan yang dilakukan LK dan RS, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH. Pidana ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres.d

Aapun barang bukti yang diamankan berupa mobil, uang tunai sebanyak Rp. 20.700.000, delapan tabung oksigen, 4 kotak rijet, 6 kaset uang, 4 kunci tombak mesin ATM, 2 kunci penutup brangkas, kunci inggris, gergaji, pisau, mata gurinda, tombol sandi brangkas, meain gurinda, router board, lakban hitam dan putih, Switch Printer, Hardisk CPU, Regulator oksigen dan 8 regulator pernapasan. (rls/aly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *