Menteri ESDM Tegaskan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Merupakan Perintah Presiden Prabowo

Bahlil Lahaladia, Menteri ESDM

JAKARTA,-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg bukanlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menegaskan bahwa kebijakan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg justru merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo.

Menurut Bahlil, langkah Kementerian ESDM melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Kajian ini bahkan telah dimulai sejak tahun 2023, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penyalahgunaan subsidi, termasuk dalam distribusi LPG 3 kg oleh oknum pengecer.

Bahlil menekankan bahwa Kementerian ESDM tidak bermaksud mencari-cari kesalahan terkait siapa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut. Sebaliknya, pihaknya justru mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg.

“Sudahlah, kesalahan itu tidak perlu disampaikan ke siapa-siapa. Kami di Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang itulah tanggung jawab kami, yaitu melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden sangat jelas: tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan atau mendapatkan hak yang tidak tepat,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir dari CNN,Selasa (4/2).

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pedagang eceran resmi berlaku mulai 1 Februari lalu. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *