Sufmi Dasco: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Presiden Prabowo

Sufmi Dasco Ahmad.Wakil Ketua DPR

Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu,” ujar Dasco.

Namun, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, kini turun tangan setelah kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan LPG bersubsidi.

“Presiden telah memerintahkan agar gas subsidi ini kembali bisa dijual secara eceran per hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kg menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang bergantung pada gas bersubsidi tersebut. Dengan adanya arahan dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi LPG 3 kg kembali normal dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat.

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapka

Prabowo kemudian memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia agar LPG 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer. “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kg harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kg selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *