Menteri ESDM Cabut Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer

JAKARTA,-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kg. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya terjadi kekisruhan dalam distribusi LPG bersubsidi, yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Keputusan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Ia mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan sebelumnya dan menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka untuk memperbaiki kesalahan demi kebaikan bersama.

“Kami mengakui kesalahan jika ada, dan jika ada kebaikan, itu adalah kebenaran pemerintah. Kami selalu berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Bahlil.

Larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sebelumnya diberlakukan mulai 1 Februari 2025. Kebijakan itu menuai protes dari masyarakat karena menyebabkan kelangkaan dan kesulitan dalam mendapatkan gas bersubsidi. Bahlil menjelaskan bahwa larangan tersebut awalnya ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh oknum tertentu, namun ternyata menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

“Kami telah melakukan evaluasi mendalam dan mendengar keluhan masyarakat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabut larangan tersebut agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” tambahnya.

Bahlil juga memastikan bahwa Kementerian ESDM akan terus memantau distribusi LPG 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Kami akan memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tegasnya.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *