Mahasiswa PGSD FKIP Unsulbar Tuding Dosen Lakukan Praktik Tidak Etis, BEM Tuntut Tindakan Tegas

MAJENE — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM FKIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Suriani  bersama mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) angkatan 2023 melayangkan protes keras terhadap salah satu dosen pengampu mata kuliah Seni Musik dan Seni Tari. Dosen tersebut dituding melakukan tindakan yang tidak profesional dan diduga mengeksploitasi mahasiswa demi kepentingan pribadi.

“Kami bersama Mahasiswa menolak keras bila ada Dosen yang mengeksploitasi mahasiswa dalam bentuk apapun itu  apalagi demi kepentingan pribadi” Tegas Suriani   (6/5).

Kronologi Dugaan Praktik Tidak Etis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga kejadian utama yang menjadi sorotan:

  1. Pemaksaan Pembelian Alat Musik
    Pada Senin, 1 Maret 2025, dosen pengampu mata kuliah Seni Musik disebutkan mewajibkan mahasiswa membeli suling seharga Rp50.000 sebagai alat praktik. Dosen tersebut menjanjikan “jaminan nilai aman” kepada mahasiswa yang mematuhi. Namun, ketika sebagian mahasiswa menolak, mereka justru mendapat tekanan verbal dan ancaman akan diberikan nilai buruk.
  2. Opsi Bayar Nilai dalam Mata Kuliah Seni Tari
    Kamis, 10 April 2025, dalam mata kuliah Seni Tari, dosen yang sama memberikan dua pilihan kepada mahasiswa:

    • Membayar Rp50.000 untuk mendapatkan nilai A tanpa perlu mengikuti perkuliahan.
    • Mengikuti kegiatan pentas seni dengan biaya Rp100.000 per mahasiswa. Biaya ini diklaim mencakup perlengkapan seperti makeup, kostum, baliho, dan konsumsi.
  3. Pencetakan Disertasi Dosen oleh Mahasiswa
    Pada 1 Mei 2025, seorang mahasiswa mengaku diminta mencetak dokumen pribadi milik dosen (disertasi), yang menelan biaya sekitar Rp250.000. Tugas tersebut diberikan sebagai syarat tambahan untuk meningkatkan nilai.

Tuntutan Mahasiswa

Atas kejadian-kejadian tersebut, BEM FKIP Unsulbar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak fakultas dan universitas:

  1. Pengembalian dana mahasiswa yang telah dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dosen.
  2. Jika pengembalian tidak dilakukan, dosen diminta memberikan pertanggungjawaban dan kejelasan atas penggunaan dana.
  3. Pemindahan dosen dari Prodi PGSD, sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pendidikan yang menyimpang.
  4. Penegasan sikap fakultas terhadap seluruh dosen agar menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam mengajar.
  5. Jika tidak ada tindak lanjut, mahasiswa menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penegasan Sikap

BEM FKIP menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan dosen tersebut mencoreng dunia akademik dan melukai semangat belajar mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak kampus bersikap adil, transparan, dan bertindak cepat dalam menyelesaikan permasalahan (Rls/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *