Majene,terassulbar.id.id – Sejumlah pemberitaan di media siber tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Majene akhirnya mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada Jumat, 12 September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene memanggil dan memeriksa Penjabat (Pj) Kepala Desa Lombong Timur, Jumaali, di kantor Kejari Majene, Jalan Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, A.M. Siryan, SH, MH.
“Walaikumsalam, iya dipanggil dan diklarifikasi terkait pemberitaan yang ada,” jelas Siryan kepada wartawan.
Namun, Siryan tidak merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pj Desa Lombong Timur tersebut.
“Bertahap yah terkait hasil dan perkembangannya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dikutip dari sorotcelebes.com, Kejari Majene memang telah memastikan akan memanggil Pj Kepala Desa dari unsur ASN terkait mengemukanya kasus dugaan korupsi di Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, menyebut bahwa langkah itu diambil setelah munculnya laporan dan pemberitaan media mengenai dugaan korupsi yang menyeret desa tersebut.
“Kami akan memanggil Pj Kepala Desa Lombong Timur untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut,” ujar Irfan, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi pertama kali terendus dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa. Meski belum merinci bentuk penyimpangan yang diduga terjadi, Kejari memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana desa yang dikelola.
“Kami serius menangani setiap informasi awal terkait potensi pelanggaran hukum, terlebih jika itu menyangkut dana publik di tingkat desa,” tegasnya.
Aktivis Anti-Korupsi Soroti Keras
Aktivis Anti-Korupsi Sulbar, Andi Irfan, memberikan sorotan keras terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kejari Majene harus benar-benar serius mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
“Dana desa adalah uang rakyat. Jangan sampai dikorupsi oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri. Kami minta Kejari bertindak tegas dan jangan berhenti hanya pada pemanggilan, tapi usut sampai tuntas,” tegas Irfan.
Ia juga mengingatkan agar Kejari tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun dalam proses hukum.
“Kasus ini harus menjadi contoh agar desa lain tidak main-main dengan anggaran publik. Kalau terbukti, siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.(*)






