BPD Pasif, Dana Desa Tak Transparan – Pemuda Totolisi Tuding Pj dan Bendahara Bermain

Majene,terassulbar.id – Isu dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Totolisi, Kabupaten Majene, memicu kemarahan pemuda setempat. Mereka menilai pengelolaan anggaran tidak transparan dan sarat masalah, Minggu (14/9/2025).

Seorang pemuda desa mengungkapkan, anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen harus diberikan Kemundes .

Ia menuding Pj Kepala Desa yang baru saja selesai menjabat bersama bendahara telah menggunakan dana pencairan tahap pertama tahun 2025 tanpa adanya realisasi fisik.

“Beberapa hari lalu muncul isu bahwa Pj dan bendahara dipanggil ke kantor BPD. Setelah itu, mereka berjanji akan mengembalikan dana sekitar Rp28 juta paling lambat bulan ini,” bebernya.

Ia juga menyesalkan rapat BPD terkait penggunaan dana desa tidak melibatkan masyarakat luas. “Kami tidak tahu menahu dana itu digunakan untuk apa. Yang hadir hanya Pj baru, Pj lama, dan bendahara,” tegasnya.

Menurutnya, masalah muncul karena status Pj Kepala Desa terlalu lama menjabat. “Permendagri jelas menyebut masa jabatan Pj paling lama 2 tahun. Tapi di Totolisi sudah mau 3 tahun, Pj terus,” kesalnya.

Ia menilai hal ini menyebabkan berbagai persoalan, antara lain:

  1. BPD pasif dan tidak kritis
  2. Anggaran desa tidak transparan
  3. Rapat dilakukan sembunyi-sembunyi
  4. Program kerja desa dikerjakan pemborong
  5. Ada anggota BPD yang masih menjabat meski sudah lulus PK3
  6. Hak masyarakat untuk memilih kepala desa secara langsung diabaikan

“Harapan kami sederhana, hak masyarakat jangan ditutup. Biarkan rakyat memilih kepala desa sendiri, bukan Pj yang bisa diatur bupati,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Desa Totolisi, Nurmini, membenarkan adanya permasalahan anggaran tersebut. Ia menjelaskan, dana BUMDes tidak hilang, namun sempat terpakai oleh bendahara lama.

“Dana sekitar Rp29 juta sudah ditransfer kembali ke rekening BUMDes 20 persen pada Jumat lalu. Untuk sementara memang dana fisik kurang, tapi sudah dibuat surat pernyataan. Penyelesaian akan dilakukan paling lambat akhir Oktober,” jelas Nurmini.

Di tempat terpisah, Aktivis Anti Korupsi Sulbar, Andi Irfan, memberi sorotan keras atas kasus ini. Menurutnya, permasalahan di Desa Totolisi tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.

“Ini jelas preseden buruk. Kalau benar ada dana desa yang dipakai tanpa dasar hukum, maka Kejaksaan harus segera turun tangan. Jangan tunggu sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa,” tegas Irfan.

Ia menambahkan, perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa yang sudah melebihi aturan juga rawan konflik. “Permendagri mengatur masa jabatan Pj hanya 2 tahun. Kalau dibiarkan berlarut-larut, potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin besar. Saya minta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam,” tutupnya.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *