Kasus Proyek Rehabilitasi SDN 1 Sasende Masuki Babak Baru, Diambil Alih Pidsus Kejari Majene


MAJENE – Kasus proyek rehabilitasi di SDN 1 Sasende kini memasuki babak baru setelah secara resmi diambil alih oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Sebelumnya, proses penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Majene.

Dalam tahap penyelidikan awal, sekitar 10 pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majene telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim intelijen Kejari. Di antaranya termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Majene, sejumlah staf, kontraktor pelaksana proyek, serta Kepala Sekolah SDN 1 Sasende.

“Sudah beberapa pejabat Dinas Pendidikan dan pihak lainnya yang terlibat dalam proyek ini kami periksa,” ujar sumber internal Kejari Majene yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/6/2025). Ia juga menyebutkan bahwa proses pemanggilan akan terus dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya  Dikutif dari Kilassulbar.com ,Kasi Intelijen   Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat. “Sudah ada rencana pemanggilan. Nanti secara bertahap akan kami periksa seluruh pihak terkait kegiatan ini,” tulisnya dalam pernyataan tertulis.

Proyek rehabilitasi SDN 1 Sasende meliputi pembangunan ruang kelas beserta penyediaan perabot. Tender proyek ini diikuti oleh 14 perusahaan dan akhirnya dimenangkan oleh CV Aisyah Putri Permata pada 13 Juli 2024. Meskipun perusahaan pemenang tender beralamat di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pelaksana proyek di lapangan diduga berbeda dari pemenang tender.

Berdasarkan informasi, pelaksanaan proyek mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Proyek ini juga wajib mengikuti spesifikasi teknis dalam kontrak, termasuk:

• Pekerjaan Persiapan – Penyiapan dokumen MC-0, rencana mutu pelaksanaan konstruksi (RMPK), serta analisis kondisi lapangan.
• Pekerjaan Konstruksi – Termasuk pembongkaran, pekerjaan tanah dan pondasi, struktur beton, dinding, kusen, atap, plafon, lantai, pengecatan, hingga instalasi listrik.
• Penyediaan Perabot – Sesuai spesifikasi teknis dan rencana kebutuhan.
• Pekerjaan Pelaporan – Penyusunan laporan akhir yang menggambarkan kondisi proyek di lapangan.
Kontraktor pelaksana juga diwajibkan menghadirkan tenaga ahli sesuai kualifikasi, serta menyediakan peralatan pendukung yang memenuhi standar minimum yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.

Selain regulasi PUPR, pelaksanaan proyek ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga saat ini, Kejari Majene masih mengumpulkan dokumen dan data terkait proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua pekerjaan sesuai kontrak, peraturan, dan standar mutu yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya proyek tersebut bagi dunia pendidikan di Majene. Masyarakat berharap Kejari dapat mengungkap adanya dugaan penyimpangan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sebelumnya, warga setempat sempat mengeluhkan ketidakteraturan dalam pelaksanaan proyek sejak awal pengerjaan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Tidak ada papan proyek, dan gambar kerja pun tidak tersedia sebagai panduan bagi para pekerja,” ujarnya pada 23 Oktober 2024.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan rawan penyimpangan. Kini, masyarakat menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejari Majene.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *