Majene-Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Majene mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat cuci darah (hemodialisis) yang hingga kini mangkrak dan tidak dimanfaatkan di RSUD Majene.
Alat yang diharapkan mampu meningkatkan layanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal tersebut dikabarkan telah lama berada di ruang penyimpanan rumah sakit tanpa kejelasan operasional.
Menurut informasi yang dihimpun, pengadaan alat cuci darah tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan diduga menelan anggaran Milyaran rupiah yang nilainya tidak sedikit.
Namun hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan manfaat dari fasilitas tersebut karena alat belum difungsikan secara maksimal dan tidak memiliki kejelasan status.
Ketua KAMRI Majene Firzam, dalam keterangan resminya melalui pesan WhatsApp Rabu (26/11/2025), mengatakan sesuai berita yang beredar bahwa pengadaan alat cuci darah di RSUD Majene itu bermasalah dan tidak di operasikan karna direktur langsung mengatakan alat ini datang tanpa sepengatahuan saya.
Iapun menegaskan kami dari KAMRI menduga ada salah satu oknum yang menyalahgunakan ini anggaran.
Firzan berharap kami dari KAMRI mengetahui bahwa kasus ini sudah sampai di kejaksaan negeri Majene.
Lalu, kami mendesak atau usut tuntas ini masalah jagan sepelekan dan jangan pura-pura tidak tahu kejaksaan negeri majene.
Kondisi ini telah merugikan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses perencanaannya.
“Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya ketidakwajaran dalam pengadaan alat ini. Anggaran sudah digelontorkan, alat sudah tersedia, namun pelayanannya tidak berjalan. Ini harus diusut tuntas oleh pihak kejaksaan,” tegasnya.
Firzam menilai bahwa pengabaian fasilitas kesehatan penting seperti alat hemodialisis sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Di tengah jumlah pasien gagal ginjal yang terus meningkat di Kabupaten Majene, kehadiran layanan cuci darah seharusnya menjadi prioritas program kesehatan daerah.
Selain itu, aktivis KAMRI juga mempertanyakan transparansi pihak RSUD Majene terkait kendala teknis maupun administrasi dan anggaran dari mana yang menyebabkan alat tersebut tidak beroperasi. Mereka menilai bahwa publik berhak mengetahui hambatan apa yang membuat fasilitas kesehatan tersebut terbengkalai.
Kejaksaan Negeri Majene pun diminta turun tangan melakukan penyelidikan resmi. KAMRI menegaskan bahwa langkah hukum perlu ditempuh bila ditemukan adanya dugaan korupsi, mark-up, kelalaian proyek, atau kesalahan prosedural lainnya. “Kami berharap Kejari Majene tidak tinggal diam. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses. Ini menggunakan uang rakyat, dan rakyat berhak mendapatkan manfaatnya,” tambah perwakilan KAMRI tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Majene belum memberikan penjelasan lengkap terkait status alat tersebut. Sejumlah pihak internal yang dihubungi hanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala teknis dan administrasi yang masih menunggu penyelesaian, namun tidak merinci secara jelas apa permasalahan utamanya.
Masyarakat Majene berharap agar kasus mangkraknya alat cuci darah ini segera mendapat titik terang.
Banyak keluarga pasien harus dirujuk ke rumah sakit di daerah lain untuk menjalani terapi hemodialisis, yang tidak hanya memakan biaya besar tetapi juga menguras tenaga dan waktu.
KAMRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa penegak hukum bertindak transparan dan profesional. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah terutama dalam sektor kesehatan yang sangat vital.
Dengan adanya dorongan kuat dari organisasi masyarakat sipil, publik menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Majene dalam mengusut pengadaan alat cuci darah tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga Majene.(*)






