Mamuju Tengah – Publik Sulawesi Barat kembali dikejutkan dengan kabar bahwa seorang perempuan berinisial J, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba terbesar di Sulbar, terlihat bebas berkeliaran di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyebut bahwa perempuan tersebut telah melarikan diri dari wilayah Sulawesi Barat.
Seorang warga Tobadak, Hasan, mengaku melihat langsung perempuan yang diduga bandar narkoba itu pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia menuturkan bahwa kemunculan sosok tersebut menjadi bahan perbincangan warga, karena namanya sempat ramai diberitakan dan disebut di media sosial.
“Saya juga heran kenapa dia bisa bebas berkeliaran di Mateng. Bahkan saya sempat foto. Padahal polisi sempat bilang dia sudah tidak ada di Sulbar,” ujar Hasan, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Hasan, kemunculan J di wilayahnya bukan hal kebetulan. Beberapa warga lain juga sempat melihat perempuan dengan ciri serupa melintas di sekitar permukiman. “Kami kenal betul wajahnya, karena sempat ramai dibicarakan warga Tinambung. Tapi sekarang dia ada di Mateng, ini aneh,” ucapnya kesal.
Hasan berharap agar Polda Sulawesi Barat menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menilai, jika benar J masih berada di wilayah Sulbar, aparat harus segera bertindak agar tidak muncul dugaan pembiaran. “Kalau orang seperti dia dibiarkan, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum?” katanya.
Kabar tentang J kembali mencuat setelah Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, ikut menyoroti pernyataan kepolisian yang menyebut bandar perempuan itu telah kabur. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan mengaburkan persoalan yang sudah lama menjadi rahasia umum di masyarakat.
“Sejak awal saya sudah duga bahwa ending-nya ya dikatakan kabur gara-gara unggahan Facebook Pak Wagub,” ujar Salim dalam wawancara dengan detikcom, Minggu (17/8/2025).
Wagub Salim menegaskan bahwa sosok J bukanlah pemain baru di dunia narkoba. Ia sudah dikenal masyarakat Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, sejak lama. “Betul, bandar perempuan berinisial J itu semua orang Tinambung sudah tahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salim menduga ada pihak-pihak yang melindungi jaringan narkoba tersebut. Ia meyakini jika J benar-benar ditangkap, maka banyak nama besar akan terbongkar. “Karena pasti nyanyiannya akan sangat merdu. Kalau dia ditangkap, banyak pihak akan ketahuan ikut bermain,” sindir mantan perwira tinggi TNI itu.
Pernyataan Salim memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa penanganan kasus ini berjalan lamban. Sejumlah pengamat hukum menilai kepolisian seharusnya bersikap lebih transparan terhadap perkembangan kasus tersebut, apalagi publik sudah mengetahui identitas dan wilayah persembunyian yang disebut jelas oleh warga.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, AKBP Albert, menyatakan bahwa bandar perempuan dimaksud telah melarikan diri dari wilayah Sulawesi Barat. “Itu karena sudah ramai dibicarakan, jadi dia (bandar perempuan yang disinggung Wagub Sulbar) sudah nggak ada di Sulawesi Barat,” kata Albert, Sabtu (16/8).
Namun pernyataan itu kini dipertanyakan setelah muncul kesaksian warga Tobadak yang melihat langsung keberadaan J di Mamuju Tengah. Banyak pihak menduga ada celah pengawasan dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano, yang seharusnya menjadi momentum membongkar jaringan peredaran narkoba di Sulbar.
Sejumlah aktivis antinarkoba di Mamuju Tengah bahkan mendesak agar Badan Narkotika Nasional (BNN) turun tangan langsung. “Kalau polisi daerah tidak berani atau tidak mampu, biar BNN ambil alih. Jangan biarkan orang seperti J mempermainkan hukum,” kata Sudirman, salah satu aktivis di Mateng.
Dari sisi hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh J termasuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) menyebut bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 131 menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Artinya, jika benar J bebas berkeliaran dan ada pihak yang mengetahui keberadaannya namun tidak melapor, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap tindak pidana.
Sudirman menilai Pasal 131 UU Narkotika sangat relevan diterapkan dalam kasus ini. “Kalau warga atau bahkan aparat tahu keberadaan bandar tapi tidak mengambil langkah hukum, itu sudah bisa masuk dalam ranah pidana pasif,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam kasus narkoba harus dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, sebab peredaran narkotika bukan hanya soal barang haram, tetapi juga menyangkut keamanan dan masa depan generasi muda daerah. “Jangan biarkan bandar besar dijadikan simbol impunitas di Sulbar,” tegasnya.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Polda Sulbar, Polres Polman, dan BNNP Sulawesi Barat. Kesaksian warga Tobadak telah membuka babak baru dalam kasus ini bahwa kemungkinan besar sang bandar belum pergi jauh dan masih berada di tengah masyarakat yang resah.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, masyarakat pasti percaya. Tapi kalau orang seperti J saja bisa berkeliaran bebas, kepercayaan itu perlahan akan hilang,” pungkas Hasan dengan nada kecewa.(*)






