Majene, Terassulbar – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pelaksanaan RAT, dapat menjadi salah satu indikator bahwa koperasi dikelola dengan baik. RAT merupakan kewajiban Koperasi yang harus dilaksanakan pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahun lampau.
Seperti yang dilaksanakan Koperasi Pegawai Seluruh Indonesia (KPRI) Karya Dharma Kecamatan Banggae dan Banggae Timur Kabupaten Majene di Aula Tammajarra Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulbar Majene, Minggu (29/01/2023).
RAT KPRI Karya Dharma ini dibuka Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Majene Busri.
“Koperasi pada setiap tahunnya diharapkan bisa mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya,” harap Busri. (adi)





