Polman,terassulbar.id — Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) membuka penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Polewali Mandar (Polman) kembali mencuat. Kali ini datang dari aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, yang menyoroti besarnya uang negara yang mengalir ke sejumlah pos tunjangan anggota dewan selama periode 2019–2024.
Irfan meminta Kejati Sulbar memeriksa mantan Ketua DPRD Polman periode 2019–2023 beserta beberapa anggota dewan lainnya. Ia menduga terdapat kejanggalan pada pengelolaan tunjangan—mulai dari makan-minum hingga transportasi—yang nilainya dinilai tidak wajar untuk sebuah kabupaten dengan kemampuan fiskal menengah seperti Polman.
Dokumen Anggaran Terendus Janggal
Dalam keterangannya, Irfan menyebut terdapat lonjakan dan pembengkakan anggaran tunjangan dalam lima tahun terakhir. Ia mengurai beberapa pos yang mesti menjadi prioritas penyelidikan:
Tunjangan makan-minum 2019–2024
Tunjangan kesejahteraan
Tunjangan transportasi
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan reses
Tunjangan perumahan
Tunjangan jabatan
Dari sejumlah komponen tersebut, Irfan menilai tunjangan reses memiliki potensi penyimpangan paling besar. Menurut dia, sebagian anggota DPRD telah dipanggil dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Kejaksaan Negeri Polman. Karena itu, ia meminta Kejati Sulbar mengambil alih koordinasi dan memperluas penyelidikan.
Anggaran Makan-Minimun Rp 1,6 Miliar: Pernah Disinggung KPK
Salah satu angka yang mencolok adalah anggaran makan-minum pimpinan DPRD Polman pada periode sebelumnya yang mencapai Rp 1,6 miliar. Irfan mengungkapkan bahwa isu ini pernah mencuri perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan supervisi di daerah.
“Angka itu janggal dan mengundang tanda tanya besar. Untuk apa dan bagaimana penggunaannya? Ini harus dibuka secara transparan,” ujar Irfan.
Tunjangan Rp 20 Miliar per Tahun
Lebih lanjut, berdasarkan analisis anggaran yang ia pegang, total belanja untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Polman mencapai:
> Rp 20 miliar per tahun (rata-rata)
Rp 22 miliar pada 2024
Jika dihitung per orang, setiap anggota DPRD Polman ditaksir menerima Rp 35–40 juta per bulan, termasuk berbagai tunjangan.
Yang paling disorot ialah tunjangan transportasi yang pada 2024—masih dalam masa jabatan mantan ketua DPRD—membengkak hingga sekitar Rp 7 miliar.
“Angka sebesar itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu harus diperiksa apakah ada penyalahgunaan atau permainan di dalamnya,” tegas Irfan.
Kejati Sulbar Masih Bungkam
Meski laporan dan desakan telah dilayangkan berulang kali, Irfan mengaku belum menerima sikap resmi dari Kejati Sulbar. Ia menyebut para aktivis sudah menyampaikan dokumen awal dan analisis anggaran yang dianggap janggal.
“Kami akan terus mengawal. Jika dalam waktu dekat belum ada respons, kami siap turun aksi dengan massa yang lebih besar,” katanya.
Menurut Irfan, seluruh dokumen pendukung—termasuk rincian anggaran, surat pertanggungjawaban, dan rekapan tunjangan—akan diserahkan bila Kejati membuka penyelidikan.
Landasan Hukum yang Berpotensi Menjerat
Beberapa perangkat hukum yang relevan dan dapat menjerat dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Polman antara lain:
1. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara (Pasal 3)
Perbuatan memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum (Pasal 2)
2. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur tata kelola pemerintahan dan hak keuangan DPRD.
3. PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Mengatur standar tunjangan:
Perumahan
Transportasi
Komunikasi intensif
Reses
Semua harus disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
4. PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan prinsip: efisien, transparan, akuntabel.
5. UU Kejaksaan 11/2021
Memberi kewenangan penuh bagi kejaksaan untuk menyidik kasus korupsi.
Bayang-Bayang Skandal Anggaran DPRD Polman
Desakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Polman ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola anggaran di sejumlah lembaga daerah di Sulawesi Barat.
Bila Kejati Sulbar mengabulkan permintaan para aktivis, kasus ini diperkirakan akan membuka potongan puzzle baru tentang bagaimana anggaran DPRD dikelola selama bertahun-tahun—apakah sesuai aturan, atau justru menjadi celah pemborosan dan potensi tindak pidana korupsi.(*)






