Warga Popenga Gelar Musyawarah, Pertanyakan Ketidakjelasan Penggunaan Dana Desa 2024–2025

Majene, terassulbar.id — Warga Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, menggelar musyawarah masyarakat untuk menyoroti dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025. Pertemuan yang berlangsung di rumah tokoh adat desa ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta sejumlah warga.

Musyawarah yang dipimpin oleh Abdul Jalil tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas minimnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sejumlah warga menyampaikan keluhan serta pertanyaan terkait proyek-proyek yang didanai Dana Desa namun belum jelas hasil dan pertanggungjawabannya.

Dalam forum tersebut, warga menyoroti beberapa kegiatan antara lain:

Percetakan sawah Desa Popenga yang belum rampung sejak tahun 2024 hingga kini,

Pengadaan 9 unit mesin dompeng,

Pengadaan Donamo Turbin di Dusun Ba’balombi,

Program pemberdayaan masyarakat selama 9 bulan, serta

Kegiatan penggajian aparat desa, kepala dusun, dan anggota BPD selama 2 bulan yang diduga bersumber dari Dana Desa.

Dari hasil musyawarah, masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran desa selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar, namun tidak terlihat hasil yang signifikan di lapangan.

Bentuk Tim Pengawas dan Desak Penjelasan Kepala Desa

Sebagai tindak lanjut, masyarakat menyepakati pembentukan Tim Advokasi/Pengawas Dana Desa yang terdiri dari lima orang perwakilan masyarakat. Tim ini akan berkoordinasi untuk menelusuri informasi penggunaan dana serta melakukan langkah advokasi.

Tim pengawas ini terdiri atas:

Abd. Samah

Abd. Jalil

Wahab

Dasrul

Dj. Pol

Selain itu, masyarakat secara resmi meminta Kepala Desa Popenga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan penjelasan terbuka dan lengkap mengenai realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025. Mereka juga menuntut dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), laporan realisasi, serta dokumentasi kegiatan.

Surat permintaan klarifikasi tersebut diberikan batas waktu dua hari kerja untuk ditanggapi. Apabila tidak ada tanggapan atau penjelasan yang memuaskan, masyarakat sepakat untuk menempuh langkah hukum, termasuk:

Mengadukan persoalan ke Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten, atau Ombudsman,

Serta mencari pendampingan hukum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang relevan.

Masyarakat Siap Awasi Penggunaan Dana Desa Secara Damai

Dalam kesimpulan musyawarah, warga Desa Popenga berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal pengelolaan Dana Desa agar berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara damai, tertib, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Berita acara musyawarah yang ditandatangani oleh pimpinan rapat Abdul Jalil pada tanggal 8 Oktober 2025 ini diharapkan menjadi dasar bagi langkah-langkah tindak lanjut dan pengambilan keputusan selanjutnya oleh masyarakat Desa Popenga.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *