Majene, Sulawesi Barat — Sejumlah warga dan tokoh pendidikan di Kabupaten Majene menyoroti fenomena banyaknya guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil yang tidak benar-benar menetap dan mengabdi di sekolah tempat tugas mereka di wilayah terpencil seperti Kecamatan Pamboang, Sendana, Malunda, dan Ulumanda.
Padahal, tunjangan guru terpencil nilainya tidak sedikit — bisa mencapai setara satu kali gaji pokok setiap bulan — sebagai kompensasi atas kesulitan geografis, akses transportasi, dan keterbatasan fasilitas di lokasi tugas. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan sebagian penerima tunjangan justru berdomisili di pusat kota Majene, sementara kehadiran di sekolah hanya sesekali.
Warga: “Kami jarang lihat guru di sekolah”
Di beberapa sekolah dasar di wilayah Pamboang bagian pegunungan, orang tua siswa mengeluhkan seringnya kegiatan belajar tertunda karena guru tidak hadir. “Guru-guru yang dapat tunjangan terpencil itu seharusnya tinggal di sini. Tapi kenyataannya, mereka pulang ke kota. Kami yang dirugikan karena anak-anak sering tidak belajar,” ujar seorang warga di Dusun Labuang Timur, Kecamatan Pamboang, Senin (10/11).
Kondisi serupa juga disampaikan warga Sendana bagian utara, yang mencatat guru penerima tunjangan kerap datang hanya di awal minggu, lalu pulang sebelum Jumat. “Sekolah kami jauh dari jalan besar. Kalau guru tidak menetap, anak-anak belajar seadanya,” kata salah seorang kepala dusun di daerah tersebut.
Sementara itu, di Malunda dan Ulumanda, dua kecamatan paling terpencil di Majene, sejumlah sekolah dasar dan SMP berstatus daerah khusus. Akses jalan rusak parah dan sinyal telekomunikasi hampir tidak ada. Namun menurut pengakuan warga, “tidak semua guru yang ditugaskan di sini betul-betul tinggal di tempat. Padahal fasilitas rumah dinas sudah disiapkan.”
Regulasi Tegas: Tunjangan Terpencil Bukan Sekadar Formalitas
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Guru ASN dan Non-ASN di Daerah Khusus, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang benar-benar bertugas dan menetap di daerah dengan kondisi geografis sulit, bukan sekadar memiliki SK penugasan.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa guru penerima tunjangan khusus wajib:
Berdomisili di wilayah tugas,
Hadir secara aktif di sekolah minimal sesuai ketentuan jam mengajar,
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pendidikan masyarakat di lokasi tersebut.
“Kalau guru hanya datang beberapa hari lalu kembali ke kota, itu sudah melanggar semangat tunjangan daerah khusus,” ujar seorang pengawas pendidikan di Majene yang enggan disebut namanya.
Majene Punya Puluhan Sekolah Terpencil, Tapi Pengawasan Lemah
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat puluhan sekolah berstatus daerah khusus (terpencil) di Kabupaten Majene. Sekolah-sekolah itu tersebar di empat kecamatan: Pamboang, Sendana,Malunda,dan Ulumanda.
Sekolah-sekolah ini sering disebut dalam daftar prioritas tunjangan daerah khusus oleh pemerintah pusat. Namun, laporan warga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kehadiran guru di lapangan.
Dewan Pendidikan Majene Disorot
Keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Majene sejatinya diatur dalam Permendiknas Nomor 044/U/2002 sebagai lembaga mandiri yang berfungsi memberi pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Namun, masyarakat menilai Dewan Pendidikan Majene tidak menjalankan perannya dengan baik dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan, termasuk penyaluran dan pemanfaatan tunjangan guru daerah terpencil.
“Selama ini kami belum pernah dengar Dewan Pendidikan turun langsung ke sekolah-sekolah terpencil. Padahal mereka harusnya memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai harapan masyarakat,” ungkap salah seorang pemerhati pendidikan di Majene.
Minim Pengawasan, Potensi Penyimpangan
Minimnya pengawasan lapangan membuat tunjangan daerah khusus rawan disalahgunakan. Beberapa laporan menyebut ada guru yang tetap menerima tunjangan meski sudah tidak aktif di lokasi penugasan. Sebagian lagi berpindah ke sekolah lain, namun datanya belum diperbarui.
Pengamat pendidikan lokal menilai kondisi ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Dapodik, serta tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas bagi guru yang melanggar ketentuan domisili dan kehadiran.
Harapan Masyarakat: Verifikasi dan Transparansi
Warga empat kecamatan terpencil itu kini menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah dan Dewan Pendidikan Majene:
Verifikasi ulang data penerima tunjangan daerah khusus untuk memastikan hanya guru yang benar-benar tinggal dan mengajar di lokasi terpencil yang menerima tunjangan.
Audit kehadiran lapangan secara rutin oleh pengawas sekolah dan tim independen.
Transparansi publik mengenai daftar penerima dan mekanisme evaluasi tunjangan.
Sanksi administratif atau pencabutan tunjangan bagi penerima yang tidak memenuhi syarat tinggal di lokasi tugas.
“Kalau pemerintah daerah serius mau memperbaiki kualitas pendidikan, awasi dulu siapa yang benar-benar mengabdi di pelosok,” tegas seorang tokoh masyarakat Ulumanda.
Tanggung Jawab Moral dan Profesional
Pemberian tunjangan daerah khusus sejatinya bukan hanya bentuk penghargaan finansial, tetapi tanggung jawab moral bagi tenaga pendidik untuk hadir di garis depan pemerataan pendidikan. Ketika fasilitas sudah disediakan namun guru tidak tinggal di tempat tugas, tujuan program itu menjadi kehilangan makna.
Pemerintah pusat, daerah, dan Dewan Pendidikan diharapkan segera meninjau ulang pelaksanaan program ini, agar tunjangan yang besar benar-benar menjadi pendorong kemajuan pendidikan di wilayah-wilayah paling tertinggal di Kabupaten Majene — bukan sekadar formalitas di atas kertas.(*)






