Transparansi Dana Desa Kopeang Disorot: Baliho Tak Terpasang, Musrenbang Dinilai Tertutup

MAMUJU – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2024–2025 menuai kritik tajam dari warga. Pemerintah Desa (Pemdes) Kopeang dinilai mengabaikan prinsip transparansi karena tidak adanya papan informasi publik terkait anggaran serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) yang dianggap tidak partisipatif.

​Hingga memasuki pertengahan tahun anggaran, baliho atau papan informasi yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terlihat di area publik. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan memantau besaran anggaran, jenis program, hingga realisasi kegiatan yang menggunakan uang negara tersebut.

Mahasiswa Tuntut Keterbukaan Informasi

​Perwakilan pemuda dan mahasiswa Desa Kopeang, Ruspanna, menyatakan bahwa ketiadaan sarana informasi tersebut merupakan bentuk lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap keterbukaan informasi publik.

​”Dana Desa adalah anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan. Tidak adanya baliho informasi menunjukkan pemerintah desa menutup diri dari pengawasan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Ruspanna.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah pelaksanaan Musrenbang untuk penyusunan anggaran tahun 2026 dinilai dilakukan secara sepihak. Ruspanna mengaku pihak mahasiswa telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa mengenai jadwal musyawarah tersebut, namun tidak mendapatkan respons hingga agenda tersebut selesai dilaksanakan.

​”Ini sangat ironis. Kami sudah bertanya ke Sekdes, tapi tidak ada informasi jadwal yang diberikan. Kesannya Musrenbang dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja. Tidak ada ruang partisipasi bagi mahasiswa dan elemen masyarakat luas,” tegasnya.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Desa

​Secara regulasi, tindakan Pemdes Kopeang tersebut dinilai bertentangan dengan mandat Undang-Undang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Selain itu, kewajiban mempublikasikan APBDes melalui baliho secara spesifik diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Mendesak Perbaikan Tata Kelola

​Situasi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tahun 2024–2025 serta perencanaan tahun 2026. Mahasiswa mendesak agar Pemdes Kopeang segera:

  1. ​Memasang baliho rincian APBDes di titik strategis desa.
  2. ​Membuka akses informasi seluas-luasnya terkait realisasi anggaran.
  3. ​Menjamin Musrenbang mendatang dilaksanakan secara inklusif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

​Ruspanna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika transparansi terus diabaikan. “Jika pemerintah desa tetap menutup diri, kami bersama masyarakat akan terus melakukan kontrol sosial dan pengawasan ketat. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” tutupnya.(*)

Catatan Editor: Naskah ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Kopeang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *