MAMUJU – Tata kelola keuangan Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, kini berada di bawah radar pengawasan warga. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat diduga sengaja menutupi informasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025.
Ruspanna, perwakilan mahasiswa Desa Kopeang, menyoroti tidak adanya baliho APBDes yang seharusnya terpampang di ruang publik sesuai mandat Permendagri No. 20 Tahun 2018.
”Masyarakat tidak tahu berapa anggarannya dan untuk apa saja. Ini anggaran negara, bukan uang pribadi. Tidak adanya baliho informasi adalah bukti nyata lemahnya akuntabilitas Pemdes Kopeang,” tegas Ruspanna.
Musrenbang 2026 Dianggap “Formalitas Belaka”
Kritik juga menyasar pelaksanaan Musrenbang Desa untuk perencanaan tahun 2026. Proses tersebut dinilai tertutup dan eksklusif. Ruspanna menyebut pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait jadwal pertemuan, namun akses informasi tersebut seolah dibatasi.
”Kami sudah bertanya ke Sekdes, tapi informasinya sengaja tidak diberikan sampai Musrenbang selesai. Ini bukan lagi musyawarah, tapi hanya formalitas pihak tertentu saja,” tambahnya.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat dan mahasiswa Kopeang mendesak Pemerintah Desa untuk segera:
- Transparansi Anggaran: Segera memasang papan informasi publik terkait detail penggunaan Dana Desa.
- Audit Sosial: Membuka ruang bagi elemen pemuda dan mahasiswa untuk mengawasi realisasi program di lapangan.
- Reformasi Partisipasi: Memastikan perencanaan pembangunan desa ke depan dilakukan secara terbuka tanpa ada elemen warga yang ditinggalkan.
”Transparansi itu kewajiban undang-undang. Jika akses informasi terus ditutup, jangan salahkan jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat,” pungkasnya.(*)






