Majene – Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp2 miliar atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR). Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7094 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 November 2024, atas nama terpidana Viktoria Marinton.
Kegiatan berlangsung di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lingkungan Battayang, Banggae, Majene, Sulawesi Barat, Rabu,22 Januari 2025 dimulai pada Jam 14.00 WITA dengan situasi yang berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pada pukul 14.45 WITA.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut beberapa pejabat terkait, antara lain:
1. Jati Kusuma Sumantri – Pimpinan Cabang BRI Majene.
2. Adrian Dwi Saputra, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
3. M. Zaki Mubarak, S.H. – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen).
4. A.M. Siryan, S.H., M.H. – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi PAPBB).
5. H. Mahdy Abram, S.H. – Kepala Sub Bagian Pembinaan (KasubagBin).
Eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. Dalam kasus ini, Viktoria Marinton terbukti bersalah atas pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dalam pengadaan peralatan laboratorium di UNSULBAR.
Dengan eksekusi ini, pihak Kejari Majene menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara. Masyarakat diharapkan tetap mendukung langkah-langkah hukum demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(*)






