Dugaan Korupsi Proyek SPALD-S Rp7 Miliar di Majene: Warga Menunggu, Proyek Tak Kunjung Rampung

Majene – Dugaan korupsi dalam pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau Tangki Septik Individu Pedesaan senilai Rp7 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene tahun 2024 terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, Rabu, 22 Januari 2025, proyek tersebut masih menyisakan polemik karena belum juga rampung.

Warga penerima manfaat masih harus bersabar menunggu pembangunan MCK yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas sanitasi. Di Lingkungan Somba Tenggara, kondisi proyek ini tampak jelas terbengkalai. Wartawan terassulbar.id menemukan empat unit septik tank masih teronggok di depan rumah warga, sementara bangunan MCK hanya berupa dinding batu merah tanpa plesteran atau atap.

Kepala Lingkungan Somba Tenggara, Nur Adil, menyebut bahwa dari delapan unit MCK yang direncanakan di wilayahnya, tidak satu pun yang selesai 100 persen.

“Lihat sendiri saja buktinya, pak. Bangunannya hanya tembok batu merah, tidak ada kloset, tidak ada atap, dan belum ada septik tank,” ujarnya.

Nur Adil juga mengungkapkan berbagai persoalan sejak awal program, mulai dari pergantian daftar penerima bantuan hingga masalah teknis di lapangan. Lebih parahnya, kepala tukang bahkan mengambil material seperti batu bata dan septik tank dengan alasan belum menerima gaji. “Kepala tukang bilang, bahan-bahan ini akan dikembalikan kalau gaji mereka sudah dibayarkan,” tambahnya.

Dia berharap proyek ini segera diselesaikan dengan baik dan meminta aparat hukum menindak tegas pihak-pihak yang bermain-main dengan anggaran.

Kendala Teknis dan Dugaan Penyimpangan
Sekretaris Dinas PUPR Majene, Mufli, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penyebab keterlambatan proyek. Pihaknya memberikan batas waktu hingga Januari 2025 kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk menyelesaikan pekerjaan.

Namun, laporan dari media sorotcelebes.com mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Salah satu anggota KSM mengaku hanya menerima dana pengelolaan sebesar Rp5 juta dari total Rp15 juta yang dialokasikan per unit MCK. Sisanya, Rp5 juta dipotong sebagai “fee” untuk pihak tertentu, sementara Rp5 juta lainnya digunakan untuk membeli septik tank dari vendor yang ditunjuk Dinas PUPR.

“Kami hanya mengelola Rp5 juta per unit, padahal seharusnya Rp15 juta. Fee awalnya disepakati Rp2,5 juta, tapi naik jadi Rp5 juta,” keluh anggota KSM tersebut.

Harga septik tank yang dipatok Rp5 juta per unit juga dinilai sangat mahal, sehingga mengurangi anggaran untuk pembangunan lainnya. Total potongan fee dari seluruh KSM ditaksir mencapai Rp2 miliar dari anggaran Rp7 miliar, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Desakan Transparansi dan Penyelesaian
Kasus ini telah memicu keresahan masyarakat. Mereka meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran agar proyek ini dapat diselesaikan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas sanitasi di pedesaan. Hingga kini, proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 masih menyisakan tanda tanya besar.

Tim Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *