MAJENE, TERASSULBAR.id— Tata kelola administrasi di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian yang diduga telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa, namun hingga kini belum ada pergantian resmi.
Masalah ini dinilai serius karena berpotensi mencederai legitimasi produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan.
Dugaan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Statuta
Kritik tidak hanya menyasar Fakultas Pertanian. Salah seorang dosen Unsulbar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa fenomena SK “mati” ini diduga terjadi di beberapa fakultas lain. Tak hanya itu, isu rangkap jabatan di level pimpinan universitas turut mencuat.
”Bukan hanya jabatan Dekan Pertanian yang diduga kedaluwarsa, ada juga fakultas lain. Selain itu, masalah rangkap jabatan juga menjadi pertanyaan besar bagi kami. Salah satunya Prof. Ruslan yang menjabat Ketua Senat Universitas, Plt. Wakil Rektor II Bidang Keuangan, sekaligus Dekan FKIP, padahal beliau juga dosen di UNM,” ungkap sumber tersebut.
Sorotan Guru Besar: “Harusnya Ada Pemilihan”
Guru Besar Unsulbar, Prof. Dr. Burhanuddin Idris, turut angkat bicara. Ia mengonfirmasi bahwa jabatan Dekan Fakultas Pertanian kabarnya telah mengalami dua kali perpanjangan tanpa adanya proses pemilihan ulang.
Menurutnya, secara aturan, Rektor seharusnya membentuk panitia pemilihan tiga bulan sebelum masa jabatan seorang dekan berakhir.
”Jabatan dekan itu tugas tambahan bagi dosen dan bersifat semi-politik karena dipilih. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak pada produk hukum yang dihasilkan dekan tersebut. Jika ada kekeliruan administrasi, legalitas keputusannya bisa dipertanyakan,” tegas Prof. Burhanuddin.
Desakan Reformasi Senat Universitas
Selain soal jabatan dekan, Prof. Burhanuddin menyoroti aspirasi dosen mengenai keterwakilan di Senat Universitas. Ia menekankan pentingnya independensi wakil dosen agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan akibat rangkap jabatan.
Merujuk pada Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Unsulbar, anggota senat terdiri dari dua orang wakil dosen.
”Idealnya, unsur wakil dosen di Senat tidak merangkap jabatan struktural lain. Berikan hak kepada para dosen untuk memilih sendiri siapa yang akan mewakili suara mereka secara langsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Unsulbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan SK kedaluwarsa dan rangkap jabatan tersebut.(*)






