Warga Pamboang Dilarang Masuk Sosialisasi AMDAL PT Cadas, Aliansi: Ini Pembungkaman

MAJENE – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Cadas Industri Azelia Mekar di Kabupaten Majene menuai protes keras. Sejumlah warga Pamboang dan aliansi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan mengaku dihalangi aparat saat hendak menghadiri agenda sosialisasi pembangunan jetty dan peningkatan AMDAL di Penginapan B Nusabila, Selasa (10/3/2026).

​Perwakilan warga menyatakan bahwa tindakan penghalangan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat. Pihak perusahaan dan aparat yang berjaga di lokasi berdalih bahwa warga yang hadir tidak memiliki izin resmi untuk memasuki ruangan sosialisasi.

​Menabrak Aturan Partisipasi Publik

​Aliansi masyarakat menilai insiden ini mencederai prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna yang dijamin oleh konstitusi. Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), masyarakat yang terkena dampak langsung wajib dilibatkan dalam penyusunan AMDAL.

​”Masyarakat adalah subjek utama, bukan penonton. Jika akses masuk saja dibatasi, maka sosialisasi ini hanya formalitas belaka untuk memuluskan izin perusahaan,” ujar salah satu koordinator lapangan aliansi tersebut.

​Meski UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) telah mengubah beberapa ketentuan, kewajiban melibatkan masyarakat terdampak tetap ditegaskan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

​Soroti Pelanggaran Tata Ruang

​Selain masalah prosedur, warga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika proyek ini tetap dipaksakan. Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah Pamboang memiliki status hukum yang kontradiktif dengan aktivitas pertambangan:

​Kawasan Rawan Bencana:

Menurut Perda Kab. Majene No. 12 Tahun 2012, Pamboang merupakan zona rawan gempa, longsor, dan abrasi yang masuk dalam Cagar Alam Geologi yang harus dilindungi.
​Zona Pariwisata: Berdasarkan Perda RZWP3K Sulbar No. 6 Tahun 2017, perairan Pamboang ditetapkan sebagai zona pengembangan pariwisata pesisir, bukan jalur logistik pertambangan.

​”Wilayah kami adalah alur pelayaran lokal dan cagar alam. Mengubahnya menjadi kawasan industri tambang dan pelabuhan khusus (jetty) akan merusak ekosistem serta mengancam keselamatan ruang hidup warga,” tambah mereka dalam pernyataan tertulisnya.

​Tuntutan Keterbukaan

​Masyarakat dan Aliansi Tolak Tambang Pamboang mengecam keras model “sosialisasi tertutup” ini. Mereka menuntut pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk mengedepankan transparansi informasi tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *