Pembangunan Gedung STAIN Majene Disorot: Belum Kantongi AMDAL, DLHK Sebut Baru Tahap Awal

MAJENE , TERASSULBAR.id— Pembangunan sejumlah gedung bertingkat di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene kini tengah menjadi pusat perhatian. Pasalnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene mengonfirmasi bahwa proyek strategis tersebut hingga saat ini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

​Kepala DLHK Majene, Harun Hadaming, menjelaskan bahwa pihak kampus baru memulai langkah awal dalam penyusunan dokumen lingkungan. Hal ini terungkap setelah adanya pertemuan antara pihak kampus, konsultan, dan DLHK pada Selasa (10/03/2026).

​”Itu baru tahap pertama, masih ada tahap selanjutnya. Setiap pembangunan skala tertentu wajib memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, untuk memastikan dampak pembangunan tetap terkendali,” ujar Harun.

​Meski demikian, Tim Teknis DLHK Majene, Suryani, menambahkan bahwa STAIN Majene sebenarnya telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk area sekitar 3 hektare.

Catatan Redaksi: DPLH merupakan dokumen bagi kegiatan yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) saat memulai usahanya.

Harun menyarankan agar STAIN Majene segera mengurus dokumen lingkungan dengan cakupan lahan yang lebih luas, mengingat rencana pengembangan kampus diproyeksikan mencapai 5 hingga 10 hektare di masa depan.

​Ketiadaan AMDAL ini memicu kekhawatiran dari internal kampus maupun pemerhati lingkungan. Para mahasiswa khawatir ketidakpatuhan regulasi ini akan berdampak pada sanksi administratif hingga ancaman pencabutan izin operasional lembaga.

​”Kami meminta Ketua STAIN Majene segera mengurus AMDAL demi keamanan dan keberlanjutan pendidikan kami,” ungkap salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

​Senada dengan hal tersebut, pemerhati lingkungan Majene, Subhan, menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi. Ia mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Kami meminta izin operasional STAIN dicabut sementara sampai AMDAL diterbitkan,” tegas Subhan.

​Secara regulasi, kewajiban ini tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut:

  • Pasal 36 UU 32/2009: Izin lingkungan adalah prasyarat mutlak untuk memperoleh izin usaha atau operasional.
  • Pasal 109 UU 32/2009: Menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

​Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pimpinan STAIN Majene belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perizinan lingkungan di kampus negeri tersebut. Publik kini menanti langkah nyata dari pengelola kampus untuk menyelesaikan persoalan legalitas ini.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *