PT Budi Utama Mahakarya Janjikan Keterbukaan Soal Pembangunan Perumahan Sierra Primana Residence di Majene

Majene ,terassulbar.id — Suasana Aula Penginapan Nusabila, Jumat (7/11/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, hingga warga Kelurahan Lembang duduk berdampingan. Mereka hadir untuk satu tujuan: mendengarkan penjelasan PT Budi Utama Mahakarya tentang rencana pembangunan Sierra Primana Residence di Kecamatan Banggae Timur.

Sosialisasi itu menjadi momentum penting di tengah beragam suara masyarakat yang menyoroti dampak lingkungan dari proyek perumahan baru tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Majene, Ininria, membuka kegiatan dengan nada optimistis. Ia menilai langkah perusahaan melakukan sosialisasi terbuka bersama warga merupakan bentuk tanggung jawab sosial.

“Kami apresiasi PT Budi Utama Mahakarya yang mau duduk bersama masyarakat. Tapi jangan lupa, semua izin dan administrasi harus sesuai aturan,” ujarnya mengingatkan.

Ininria menegaskan, pengurusan izin usaha telah diatur dalam Peraturan Bupati dan setiap tahapan mesti dipenuhi sebelum pembangunan dimulai. “Pastikan semua lengkap dan sesuai prosedur. Pemerintah mendukung investasi yang taat aturan dan menjaga lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid PPLH DLHK Majene, Ulfa, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi sebenarnya sudah direncanakan sepekan sebelumnya, namun sempat tertunda karena Kadis DLHK berhalangan. Ia menegaskan seluruh biaya kegiatan ditanggung oleh PT Budi Utama Mahakarya.

“Investor tentu membawa dampak, bisa positif, bisa juga negatif. Tapi sejauh ini PT Budi Utama Mahakarya justru menunjukkan keterbukaan,” katanya.

Ulfa juga mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi mekanisme perizinan. “Tidak bisa langsung membangun tanpa melewati proses. Ada tahapan, ada kajian lingkungan, dan itu wajib,” tegasnya.

Di sisi lain, Camat Banggae Timur Misbahuddin menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi proyek tersebut. Menurutnya, pengawasan harus ketat agar tidak menimbulkan konflik sosial atau kerusakan lingkungan.

“Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Pengusaha juga harus jujur dalam pelaporan, jangan ada manipulasi nilai proyek atau data,” ujarnya.

Kekhawatiran warga soal dampak lingkungan juga disampaikan Lurah Lembang, Idham Ilyas. Ia mengakui, sejak awal sebagian masyarakat menolak pembangunan karena khawatir limbah perumahan akan mencemari lingkungan sekitar. Namun, langkah sosialisasi ini dianggap sebagai titik awal komunikasi yang baik.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan lancar tanpa kendala. Kami harap warga tetap terbuka dan melapor bila ada hal yang tidak diinginkan,” tutur Idham.

Profil Proyek Sierra Primana Residence

Perumahan Sierra Primana Residence merupakan proyek hunian bersubsidi yang digarap oleh PT Budi Utama Mahakarya, perusahaan konstruksi berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan. Proyek ini memiliki luas bangunan sekitar 9.039 meter persegi dengan 70 unit rumah di atas lahan yang terletak di Jalan AMD Lembang Dhua, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Perusahaan ini dikendalikan oleh Hj. Nurhidayah, SE., M.Si, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220008262989 di bidang konstruksi gedung hunian.

Berpijak pada Regulasi

Pembangunan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Sedangkan kegiatan berskala lebih kecil wajib memenuhi UKL-UPL atau membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan payung hukum itu, sosialisasi diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, investor, dan warga — agar pembangunan berjalan, namun alam dan masyarakat tetap terlindungi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *