Majene – Seorang pasien berinisial N, warga Lingkungan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, meninggal dunia di ruang ICU RSUD Majene pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Keluarga korban menduga kematian tersebut akibat kelalaian atau malpraktik yang terjadi selama proses penanganan medis.
Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya dirawat karena mengalami pendarahan pasca melahirkan. Mereka mengaku kecewa karena diduga terjadi keterlambatan penanganan, khususnya dalam penyediaan darah untuk transfusi.
“Kami kecewa karena darah yang dibutuhkan tidak segera diberikan. Setelah diminta menyiapkan lima kantong darah, darah itu justru tidak digunakan hingga berjam-jam, sampai akhirnya korban meninggal dunia di ICU,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada sedih.
Keluarga juga menilai adanya kelalaian dalam prosedur medis. Sebelum operasi caesar dilakukan, kata mereka, pihak rumah sakit tidak terlebih dahulu meminta darah untuk disiapkan.
“Setelah pasien dibawa ke ruang operasi, baru perawat keluar meminta darah. Tapi setelah darah tersedia, katanya masih mau dicocokkan lagi, padahal golongan darahnya sama-sama B,” ungkap keluarga korban.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Advokasi Masyarakat (KAMRI) Kabupaten Majene, Muh. Firzan, menilai kejadian tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum atau malpraktik medis.
“Pihak rumah sakit semestinya memastikan ketersediaan darah atau setidaknya memiliki rencana cepat untuk mengakses darah sebelum operasi caesar. Sebab, tindakan ini memiliki risiko tinggi terhadap kehilangan darah,” tegas Firzan.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah di Indonesia, setiap rumah sakit wajib memastikan ketersediaan darah dan prosedur transfusi berjalan sesuai standar.
Firzan mendesak agar pihak RSUD Majene bertanggung jawab atas meninggalnya pasien tersebut dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turut mengusut kasus ini.
“KAMRI akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan,Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan”. Jelasnya
Laporan:Juita Mammis






