MAJENE,TERASSULBAR.ID — Wajah seorang warga itu pucat, bukan karena penyakit yang menggerogoti tubuh anaknya yang telah tiga malam terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, melainkan karena selembar tagihan. Di loket administrasi, sebuah “vonis” birokrasi jatuh tanpa aba-aba: Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya mati.
Tak hanya status kepesertaannya yang mendadak berubah menjadi mandiri, sebuah denda pelayanan turut tercetak di sana. Padahal, selama ini ia menggenggam keyakinan bahwa negara menjamin kesehatannya lewat kategori desil kesejahteraan sebuah takaran statistik yang menempatkannya sebagai warga yang layak dibantu.
”Tiba-tiba muncul denda, padahal selama ini gratis,” tuturnya dengan suara parau. Ia mengaku tak pernah menerima sepotong surat pun, atau sekadar pesan singkat, yang mengabarkan bahwa negara telah mencabut subsidinya.
Ini adalah potret buram yang kini menghantui lorong-lorong RSUD Majene. Di balik deretan angka statistik kemiskinan, ada realitas yang menjebak warga miskin dalam posisi fait accompli: dipaksa membayar denda atau membiarkan biaya rumah sakit membengkak tanpa kendali. “Mau tidak mau terpaksa kita bayar denda di BPJS daripada biaya umum yang makin menggila, walau harus mencari pinjaman di luar,” tambahnya.
Misteri Algoritma Kesejahteraan
Di kantor Dinas Sosial Majene, keluhan serupa bukan lagi hal baru. Saban hari, warga datang dengan wajah bingung dan emosi tertahan. Kepala Dinas Sosial Majene, Najibah B. Fattah, menghadapi gelombang protes ini dengan satu penjelasan teknis: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Najibah menjelaskan bahwa pencabutan status PBI bukanlah keputusan sepihak dari meja kerjanya di Majene, melainkan hasil “operasi senyap” algoritma di pusat. Penentunya adalah data desil kesejahteraan yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
”Perlu dipahami, desil kesejahteraan adalah indikator pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat ekonomi,” ujar Najibah, Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam logika sistem ini, Desil 1 dan Desil 2 adalah kasta prioritas penerima bantuan. Warga yang sebelumnya berada di Desil 3, seperti si pelapor, berada di wilayah abu-abu yang rentan terlempar keluar sistem jika dianggap ada peningkatan ekonomi sedikit saja.
”Jika ada warga yang keluar dari kategori tersebut, sistem pusat secara otomatis bisa menonaktifkan bantuan,” Najibah menambahkan.
Anomali Data dan Keterlambatan Kabar
Persoalannya, “peningkatan ekonomi” dalam data sering kali tidak berpijak pada tanah kenyataan. Najibah memaparkan variabel yang bisa mengubah nasib seseorang di mata komputer: peningkatan pendapatan, kepemilikan aset, atau adanya anggota keluarga yang baru bekerja. Bahkan, perbedaan satu digit angka pada NIK atau Kartu Keluarga yang tidak sinkron bisa membuat status PBI seseorang lenyap tak berbekas.
Namun, investigasi lapangan menunjukkan adanya lubang menganga dalam komunikasi publik. Warga tidak marah karena aturan desil itu, mereka marah karena ketidaktahuan. Transparansi proses pembaruan data menjadi barang mahal.
”Kami keberatan karena tidak pernah ada pemberitahuan,” ujar warga tersebut. Sebuah kalimat yang menelanjangi kegagalan sistem peringatan dini pemerintah daerah. Warga dibiarkan “tidur nyenyak” dengan asumsi mereka masih dilindungi, hanya untuk “dibangunkan” secara kasar saat kondisi darurat medis terjadi.
Denda yang muncul, menurut Najibah, adalah regulasi BPJS Kesehatan, bukan Dinas Sosial. Sebuah lempar tanggung jawab prosedural yang sah secara aturan, namun terasa kejam di mata kemanusiaan.
Jalan Terjal Verifikasi
Di tengah karut-marut ini, Dinas Sosial Majene mencoba menawarkan jalan keluar yang bersifat reaktif. Warga diminta mengajukan banding. Jalurnya berliku: melapor ke kelurahan, membawa tumpukan berkas KTP dan KK, serta bukti kepesertaan lama.
Setelah itu, petugas akan turun melakukan verifikasi faktual—memastikan apakah warga tersebut benar-benar miskin atau hanya “miskin data”. Jika terbukti layak, data akan diusulkan kembali ke DTKS pusat.
”Silakan datang ke Dinsos atau kelurahan. Kami akan bantu siapa pun yang memang berhak. Tidak ada warga miskin yang boleh kehilangan hak kesehatan,” tegas Najibah, menjanjikan fasilitasi perbaikan data dengan BPJS Kesehatan.
Namun, bagi warga yang anaknya sedang kritis di ruang perawatan, janji verifikasi adalah solusi jangka panjang untuk masalah yang butuh penyelesaian detik itu juga.
Komunitas masyarakat sipil di Majene kini mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar berlindung di balik data pusat. Mereka menuntut adanya mekanisme notifikasi dini—pesan singkat atau surat pemberitahuan—sebelum “vonis mati” kartu BPJS dijatuhkan.
”Kami hanya butuh pemberitahuan. Jangan sampai masyarakat baru tahu saat sakit,” ujar seorang warga menutup pembicaraan. Sebuah permintaan sederhana yang, hingga kini, masih sulit dipenuhi oleh rumitnya birokrasi negara. (**)






