Pemerintah Provinsi Segera Kucurkan TPP

Mamuju,Terassulbar – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah bisa dicairkan, mulai 13 April 2023.

“Alhamdulillah berkah Ramadhan, hari ini (13 April) TPP sudah bisa dicairkan,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulbar, Amujib, pada 13 April 2023.

TPP diatur dalam Pergub 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub 8/ 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023. SKPD sudah bisa mengajukan untuk bulan Januari-Maret tahun ini.

“Sebagaimana arahan pak Gubernur, pembayaran TPP tetap memperhitungkan kehadiran PNS. Apabila kurang disiplin maka dilakukan pemotongan,” tegas Amujib.

Alokasi TPP per bulan Rp 9,7 miliar dengan penerima 3.507 pegawai. “Kami berharap bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya,” pungkasnya. (dhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *