Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar mengikuti rapat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kamis (19/1/2023).
Pertemuan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2022 dan startegi pengadaan 2023 yang membahas mengenai Transformasi Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Kementerian Hukum dan HAM.
“Salah satu strategi untuk mencapai value for money adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan tahun sebelumnya dan melakukan transformasi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan serta implementasi Clearing House Pengadaan,” terang Direktur Advokasi LKPP, Iwan Herniwan.
Secara virtual, dia juga menyampaikan bahwa para menteri/ pimpinan lembaga negara wajib menggunakan PDN dan produk UMK dalam setiap pengadaan yang dilakukan, sebagaimana arahan Presiden RI.
Hal tersebut diperkuat dalam Instruksi Presiden 2/ 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah dengan mengalihkan proses pengadaan manual menjadi elektronik paling lambat 2023.
Sementara, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut akan terus mendukung seluruh Langkah Pemerintah dalam hal pengadaan Barang dan Jasa.
“KemenkumHAM Sulbar akan terus mendukung dan melaksanakan seluruh kebijakan oleh pemerintah terkait Pengadaan Barang dan Jasa, karena hal itu dilakukan dalam rangka memberikan dampak manfaat kepada Masyarakat,” lanjut Pimpinan salah satu Unit Kantor Wilayah Menkumham, Yasonna itu.
Turut hadir secara virtual pada kesempatan itu Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Bagian Umum Sudarsono, dan JFT Pengadaan Barang/Jasa Kanwil Kemenkumham Sulbar. (dhi)






