Kemenkumham Sulbar Turut Meningkatkan Literasi Bagi Pelaku UMK

Mamuju – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam upaya peningkatan literasi usaha mikro dan kecil terhadap perseroan perorangan, perpajakan dan perjanjian atau kontrak.

Hal tersebut berlangsung dalam bentuk penyuluhan hukum yang berlangsung Kamis (17/2/2023) yang menitikberatkan pada upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemekumham Sulbar Ramli R menyampaikan bahwa kemudahan berusaha khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil dapat dilakukan melalui pendaftaran Perseroan Perorangan, sehingga memiliki usaha yang berbadan hukum.

“Layanan Administrasi Hukum Umum untuk pendaftaran Perseroan Perorangan yang bisa dilakukan secara online di ptp.ahu.go.id. Pendaftaran secara online ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta tidak membutuhkan waktu berhari-hari,” jelas Ramli.

“Adanya layanan ini tentu dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan Perseroan Perorangan yang banyak memiliki manfaat serta memperoleh kepastian hukum untuk usaha nya,” tambah dia.

Dukungan terhadap usaha kerakyatan sebelumnya telah disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Parlindungan. Sebab UMK terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Karenanya, penyuluhan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Juga sebagai wadah publikasi penyampaian informasi hukum kepada masyarakat,” kata Kakanwil Parlindungan. (rl/dhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *