MAMUJU — Dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk senilai Rp28 miliar pada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Aparat kepolisian kini didesak untuk mengusut tuntas proyek yang dikelola oleh perusahaan asal Sulawesi Selatan, CV Ayi Sando Utama tersebut.
Proyek yang menyasar pengadaan sekitar 1,7 juta bibit kakao klon MCC 02 dan SUL 2 ini awalnya diproyeksikan untuk mendongkrak produktivitas petani. Namun, implementasi di lapangan justru memicu keluhan massal dari para penerima manfaat.
Temuan Kejanggalan di Lapangan
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, terdapat tiga indikasi kuat adanya malapraktik dalam proyek ini:
- Kualitas Bibit Buruk: Petani melaporkan bibit dalam kondisi layu, meranggas, hingga mati sesaat setelah diterima. Hal ini diduga akibat absennya proses aklimatisasi (penyesuaian lingkungan) sebelum distribusi.
- Spesifikasi Tak Sesuai: Ditemukan bibit yang diduga belum melalui proses sambung pucuk, padahal teknik vegetatif ini merupakan syarat mutlak dalam kontrak untuk menjamin ketahanan penyakit dan hasil panen tinggi.
- Ketidaksesuaian Volume: Muncul dugaan kuat bahwa jumlah bibit yang sampai ke tangan petani tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam dokumen kontrak.
Potensi Kerugian Negara
Aktivis Sulawesi Barat, Muhammad Nabir, menegaskan bahwa temuan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
”Kami mendesak Polda Sulbar untuk segera membongkar dugaan korupsi di tubuh Dinas Perkebunan. Penelusuran harus dilakukan menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga realisasi distribusi,” ujar Nabir, Selasa (10/03).
Secara hukum, jika terbukti terjadi penyelewengan, para pihak terlibat terancam jeratan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait prinsip akuntabilitas dan kesesuaian spesifikasi.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan Sulawesi Barat maupun CV Ayi Sando Utama selaku pemenang tender belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar untuk mengaudit proyek bernilai puluhan miliar ini.(*)






